MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkumpulan Sumsel Bersih merilis pernyataan resmi terkait kebakaran besar yang terjadi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam rilis tersebut, organisasi ini mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mengambil langkah tegas atas maraknya aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal.
Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa (31/3/2026) malam itu disebut melibatkan sekitar 20 sumur minyak ilegal yang terbakar. Kobaran api dilaporkan menerangi area HGU PT Hindoli dan memicu kekhawatiran masyarakat sekitar.
Menurut Sumsel Bersih, kejadian ini bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Berdasarkan temuan tim advokasi mereka di lapangan pada Minggu (29/3/2026), aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di kawasan tersebut telah berlangsung secara terbuka. Kegiatan itu meliputi pengeboran sumur, pengangkutan minyak mentah, proses pengolahan, hingga distribusi keluar wilayah.
“Meski terdapat spanduk larangan dari aparat kepolisian, aktivitas ilegal tetap berjalan seolah-olah dilegalkan,” ujar Arlan, Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Sumsel Bersih mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan berbagai pihak. Polanya mencakup penentuan lokasi sumur oleh jaringan tertentu, pembagian keuntungan antara 15 hingga 30 persen kepada sejumlah pihak, hingga adanya istilah “jasa tumbal” atau “pengantin” yang disiapkan saat terjadi insiden.
Kondisi ini, menurut mereka, membuat aktivitas ilegal tersebut dianggap sebagai sumber mata pencaharian oleh sebagian masyarakat. Minimnya penindakan juga dinilai menyebabkan tidak adanya efek jera.
Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait penataan sumur rakyat dan peningkatan produksi migas nasional. Selain itu, data inventarisasi menunjukkan bahwa hingga Juli 2025 terdapat sekitar 12.000 sumur ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.
Atas dasar itu, Perkumpulan Sumsel Bersih menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mendesak Polda Sumatera Selatan untuk menetapkan pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan PT Hindoli, sebagai tersangka atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal.
- Meminta Kapolda Sumatera Selatan mengevaluasi kinerja Polres Musi Banyuasin, termasuk mencopot Kapolres yang dinilai tidak maksimal dalam pemberantasan aktivitas ilegal.
- Mendorong Kementerian ATR/BPN untuk mencabut izin HGU PT Hindoli karena dinilai tidak mampu menjaga arealnya dari praktik ilegal.
Sumsel Bersih menegaskan bahwa kebakaran sumur minyak ilegal ini merupakan bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Jika tidak segera ditangani secara serius, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menimbulkan kerugian negara serta risiko keselamatan bagi masyarakat.
“Tanpa tindakan tegas, aktivitas ilegal ini akan terus berlangsung dan berpotensi memicu insiden yang lebih besar,” tutup Arlan.














