MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkotika sepanjang Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani penahanan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menyampaikan langsung capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (9/4/2026) sore. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 235,79 gram, 52 butir pil ekstasi, serta ganja seberat 48,66 gram.
Menurutnya, total nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp380 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” ujar Christian Tobing.
Ia menjelaskan, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki memiliki peran yang beragam, mulai dari pengguna, pengedar, hingga bandar dan kurir. Mayoritas tersangka diketahui berasal dari wilayah Waru, adapun dari Pamekasan dan Banyuwangi.
“Saat ini, proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri”, ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (1), pasal 132 dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara dan pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
“Polresta Sidoarjo akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat,” tegasnya.














