MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmennya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam razia serentak yang digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) di 18 kecamatan pada Sabtu (1/8/2026) malam, petugas berhasil menyita sebanyak 1.696 botol miras dari berbagai lokasi.
Temuan terbesar berasal dari kawasan Graha Kota. Sebanyak 851 botol miras diamankan dari sebuah ruko yang tampak seperti toko vape, namun bagian belakang bangunan ternyata difungsikan sebagai gudang penyimpanan minuman keras. Sementara itu, 845 botol lainnya disita dari berbagai kecamatan di wilayah Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo, Subandi, mengatakan razia dilakukan secara serentak dengan melibatkan seluruh camat sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” ujar Subandi.
Menurutnya, temuan gudang miras yang berkedok toko vape menjadi bukti bahwa pelaku terus berupaya mengelabui aparat. Dari bagian depan, bangunan tersebut terlihat seperti toko rokok elektrik, namun di bagian belakang tersimpan ratusan botol minuman keras.
“Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol,” ungkapnya.
Selain menemukan gudang penyimpanan, petugas juga mendapati dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh salah satu pemegang izin distributor miras. Distributor tersebut diduga menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring, yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
“Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas,” tegas Subandi.
Ia menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal di Kabupaten Sidoarjo. Pelibatan seluruh camat dalam operasi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan hingga tingkat wilayah.
Subandi juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemerintah dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun penyimpanan miras ilegal di lingkungan sekitar.
“Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya.














