MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU, yang menjerat terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Fee Pokir DPRD OKU, terkait proyek dengan nilai Rp 35 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hadirkan saksi Teddy Mailwansyah selaku Bupati OKU dan saksi Dermawan Irianto selaku Sekda OKU, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/4/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa KPK RI, serta dihadiri oleh saksi Teddy Mailwansyah dan saksi Dermawan Irianto.
Dalam persidangan Jaksa KPK, memperingatkan saksi Teddy Mailwansyah untuk memberikan keterangan yang benar, karena menurut jaksa penuntut saksi Teddy Mailwansyah bukan baru kali ini dipanggil untuk hadir sebagai saksi.
“Saksi sudah diperiksa bukan baru kali ini saja, bahkan sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi, kami mau buktikan dakwaan termasuk keterangan saksi lain,” urai jaksa KPK.
Saat ditanya penasehat hukum terdakwa, terkait proses OTT yang dilakukan oleh KPK pada 15 Maret 2025 tersebut, bagaiman sikap dan upaya saksi Teddy Mailwansyah selaku Bupati OKU untuk mencegah korupsi di Kabupaten OKI.
“Saat dilakukannya proses OTT oleh KPK, kami merasa kaget dan bersedih, karena kejadian tersebut usai empat hari saya dilantik sebagai Bupati OKU pada 11 Maret 2025 dan pada 15 Maret kejadian OTT, padahal sebelumnya kami mengajak OPD terkait untuk menandatangani fakta integritas dimana dalam salah satu poinnya adalah untuk tidak melakukan KKN,” urai Teddy.
Saat ditanya, terkait anggaran Pokir apakah dianggarkan untuk pekerjakan fisik atau bagaimana, menurut Ph terdakwa opini yang mencuat diluar seolah-olah di Kabupaten OKI, bahwa Pokir dilaksanakan melalui Dinas PUPR saja.
“Pokir tidak selalu mengenai infrastruktur saja, biso di non fisik dan fisik semua tergantung usulan dari masing-masing konstituen masyarakat, ditampung oleh anggota dewan, jadi tidak harus fisik. Sementara itu untuk pembangunan fisik di Dinas PUPR,” urai Teddy.
Usai mendengarkan keterangan saksi Teddy Mailwansyah dan Dermawan Irianto, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli.
Sementara itu, saat diwawancarai usai sidang, terkait penerimaan uang sebesar Rp 300 juta, Teddy Mailwansyah membantah bahwa dirinya menerima uang tersebut, dirinya beralasan saat itu dirinya sedang berada di Jakarta, menghadapi proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait adanya gugatan dari kandidat lain dan dirinya mengaku konsentrasi terhadap proses gugatan.
Saat ditanya, terkait adanya permintaan uang sebesar Rp 150 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Nopriansyah, yang sempat diungkap dalam persidangan dan apakah dirinya terkait dalam perkara tersebut?.
“Insyaallah tidak terkait dan tidak ada permintaan uang tersebut,” ungkapnya sembari meninggalkan wartawan yang meliput proses sidang.














