MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait Program Kerja Indikasi Geografis (IG) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, Selasa (14/04/2026).
Dalam kegiatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, serta jajaran pejabat fungsional mengikuti rakor secara daring dari ruang kerja masing-masing.
Rapat koordinasi ini bertujuan membahas arah kebijakan, strategi pelaksanaan, serta penguatan sinergi program antara DJKI dan Kantor Wilayah dalam mendukung perlindungan serta pemanfaatan Indikasi Geografis di daerah.
Melalui forum tersebut, diharapkan tercipta keselarasan program antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan kualitas layanan kekayaan intelektual, khususnya dalam pengembangan produk berbasis Indikasi Geografis.
Adapun fokus utama pembahasan meliputi penyelarasan rencana program kerja Indikasi Geografis Tahun 2026, identifikasi potensi daerah, serta penyusunan strategi pengembangan IG di masing-masing wilayah.
Selain itu, rakor ini juga bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinergi antarinstansi guna mendorong perlindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, DJKI memaparkan rencana kebijakan dan prioritas program Indikasi Geografis Tahun 2026, sekaligus membuka ruang diskusi bagi Kantor Wilayah untuk memberikan masukan dan usulan strategis.
Salah satu narasumber dari DJKI, Irma Mariana, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pendaftaran Indikasi Geografis di Indonesia.
“Indikasi Geografis merupakan aset strategis bangsa yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan mencerminkan identitas daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara DJKI, Kantor Wilayah, dan pemerintah daerah untuk mendorong perlindungan serta pemanfaatannya secara optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan program Indikasi Geografis diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk unggulan daerah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Hasil rapat ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan Program Kerja Indikasi Geografis Tahun 2026 yang lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan potensi daerah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perlindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah serta pelestarian kekayaan intelektual nasional.














