BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Dugaan Produksi Konten Pornografi di Hotel Tulungagung, Dua Orang Diamankan

×

Polisi Gerebek Dugaan Produksi Konten Pornografi di Hotel Tulungagung, Dua Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Aparat Kepolisian Sektor Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, menggerebek dugaan praktik produksi konten pornografi di salah satu hotel wilayah Tulungagung, Selasa (14/4/2026) malam. Dua orang terduga pelaku langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, S.Pd., dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026) sore, menjelaskan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi,” ujar Puji.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.40 WIB di salah satu hotel wilayah Tulungagung. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial TS (30), warga Kabupaten Kediri, dan ESW (36), warga Kota Kediri.

Puji mengungkapkan, sebelum penangkapan, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menerima laporan pada pukul 23.00 WIB yang teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP-A/4/IV/2026/SPKT/Polsek Tulungagung Kota/Polres Tulungagung/Polda Jatim.

“Sekira pukul 22.00 WIB, anggota mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana pornografi. Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan aktivitas tersebut di lokasi kejadian,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi konten, di antaranya dua unit telepon genggam dan satu tripod.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 20 Ultra, satu unit Oppo Reno, serta satu buah tripod warna hitam,” tambah Puji.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan terkait tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk kejahatan berbasis digital yang meresahkan masyarakat.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegas Puji.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang melanggar norma hukum dan kesusilaan, khususnya di era digital yang rawan penyalahgunaan teknologi.