MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual terkait Hak Cipta dan Royalti di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif dan pelaku seni, mengenai pentingnya perlindungan hak cipta serta mekanisme pembayaran royalti atas pemanfaatan karya intelektual.
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian secara daring, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi, jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jambi, serta para pelaku seni dan ekonomi kreatif.
Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta.
Menurutnya, perlindungan hak cipta memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk menghargai karya intelektual secara legal dan bertanggung jawab.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, dalam sambutannya menegaskan bahwa royalti tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap para pencipta atas karya yang telah dihasilkan.
“Royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi kepada para pencipta. Dengan sistem royalti yang baik, para kreator akan semakin termotivasi untuk terus berkarya dan menghasilkan inovasi baru,” ujar Jonson.
Menurutnya, perlindungan hak cipta yang optimal juga dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif, termasuk di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Amat Djoemadi, memaparkan materi terkait perlindungan hak cipta, mulai dari jenis karya yang dilindungi, hak moral dan hak ekonomi pencipta, hingga tata cara pencatatan hak cipta.
Ia juga menjelaskan mekanisme pengelolaan dan pembayaran royalti atas penggunaan karya untuk kepentingan komersial, termasuk peran lembaga manajemen kolektif dalam mendistribusikan royalti kepada para pencipta.
Selain itu, Amat mengingatkan pentingnya penggunaan karya secara legal serta konsekuensi hukum terhadap pelanggaran hak cipta.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan lima pendaftaran hak cipta sekaligus penyerahan sertifikat kepada para pemohon sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan karya intelektual.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap kesadaran masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif dan pelaku seni, semakin meningkat dalam melindungi karya intelektual serta mendukung terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang sehat, produktif, dan berkelanjutan di Provinsi Jambi.















