BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Peredaran Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 81 Sak Phoska Diamankan

×

Polisi Bongkar Peredaran Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 81 Sak Phoska Diamankan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel yang beredar di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan puluhan sak pupuk jenis Phoska serta seorang pria berinisial PRW (51), warga Kabupaten Blitar yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar pupuk tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur menerima laporan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati adanya distribusi pupuk yang diduga tidak memenuhi ketentuan peredaran sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan tidak berlabel di wilayah Kedungwaru,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (25/5/2026).

Digerebek Saat Distribusi Pupuk

Pengamanan dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, tak jauh dari gudang penyimpanan pupuk.

Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 45 sak pupuk Phoska yang tengah diangkut untuk distribusi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di gudang penyimpanan yang berada sekitar 100 meter dari lokasi penghentian kendaraan.

“Dari hasil penggeledahan di gudang, ditemukan tambahan 36 sak pupuk Phoska, sehingga total ada 81 sak pupuk yang diamankan,” jelas Andi.

Selain pupuk, polisi juga menyita satu unit mobil pick up L300 warna coklat tembakau, dua terpal biru, empat palet kayu, dokumen transaksi, hingga bukti transfer pembayaran melalui BRILink.

Diduga Dipesan Khusus dan Dijual Rp110 Ribu per Sak

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Agustus 2024. Polisi menyebut pupuk itu diproduksi berdasarkan permintaan tersangka kepada sebuah perusahaan di Gresik.

“Tersangka memesan pupuk dengan merek NPK Phoska non subsidi sebanyak tujuh ton untuk dikirim ke Tulungagung,” terangnya.

Setelah dikirim dan dibayar, pupuk tersebut disimpan di gudang di Desa Tapan sebelum diedarkan kepada pembeli. Polisi mengungkap pupuk itu dijual dengan harga sekitar Rp110 ribu per sak.

Dalam salah satu transaksi, tersangka disebut menerima pesanan sebanyak 40 sak pupuk dengan nilai total Rp5,2 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer BRILink yang kini turut dijadikan barang bukti penyidikan.

Polisi Sita Dokumen dan Legalitas Perusahaan

Selain pupuk dan kendaraan, penyidik turut menyita berbagai dokumen terkait legalitas perusahaan, hasil uji laboratorium, sertifikat SNI, izin usaha, rekening koran, hingga dokumen pendaftaran pupuk dari PT Bumi Subur Khatulistiwa.

Meski demikian, polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami legalitas peredaran pupuk tersebut serta dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana yang terjadi.

“Seluruh dokumen saat ini masih didalami untuk memastikan kesesuaian izin edar, label, dan ketentuan distribusi pupuk sebagaimana aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Dalam aturan tersebut, pelaku peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp3 miliar.

Polres Tulungagung menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi pupuk di wilayah hukumnya guna melindungi petani dari potensi kerugian akibat penggunaan pupuk yang tidak sesuai standar dan ketentuan pemerintah.