BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

DPO Narkoba 58 Kg Alung Ditangkap di Tanjab Barat, Kapolda Jambi Bongkar Kronologi Kabur dari Ruang Penyidik

×

DPO Narkoba 58 Kg Alung Ditangkap di Tanjab Barat, Kapolda Jambi Bongkar Kronologi Kabur dari Ruang Penyidik

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Buronan kasus peredaran gelap narkotika seberat 58 kilogram, M. Alung Ramadhan, akhirnya berhasil ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi setelah sempat kabur dari ruang pemeriksaan dan menjadi sorotan publik. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Krisno H. Siregar dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (16/4/2026).

Kapolda mengungkapkan, penangkapan Alung merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan intensif tim Ditresnarkoba Polda Jambi setelah menerima informasi masyarakat pada 11 April 2026 terkait keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim memperoleh informasi lanjutan bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil melakukan penyergapan pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang, termasuk Alung yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lima orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51).

Dari hasil interogasi, Alung mengakui bahwa dirinya melarikan diri dengan memanfaatkan kelalaian petugas saat pemeriksaan berlangsung. Saat itu, pelaku berada seorang diri bersama penyidik di dalam ruangan.

Dalam kondisi tangan diborgol, pelaku nekat melarikan diri dengan keluar melalui jendela ruangan, lalu melepaskan borgol plastik yang dikenakannya. Setelah berhasil keluar, pelaku sempat bersembunyi di sekitar area masjid dan bangunan sebelum melanjutkan pelarian.

Kapolda menjelaskan, pelaku kemudian berjalan kaki menuju wilayah Aur Duri sebelum akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di daerah tersebut.

Selama dalam pelarian, aparat kepolisian terus melakukan pengembangan hingga ke luar daerah, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga ke wilayah Yogyakarta. Koordinasi juga dilakukan dengan Mabes Polri dan pihak imigrasi guna mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri ke luar negeri.

“Syukur alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama lima orang lainnya,” ungkap Kapolda.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Menurutnya, setiap informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pengungkapan kasus serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Jambi tetap kondusif.