MATTANEWS.CO, MUBA – Memasuki hari keempat penertiban, aparat gabungan memastikan aktivitas illegal drilling di kawasan PT Bumi Persada Permai (BPP), Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, telah berada pada kondisi nol aktivitas ilegal atau zero illegal drilling.
Langkah tegas yang dilakukan Polsek Bayung Lencir ini menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir, menyusul masifnya penindakan terhadap praktik illegal drilling, illegal refinery, hingga distribusi BBM ilegal di wilayah tersebut.
Di lapangan, aparat gabungan telah melakukan pembongkaran sumur minyak ilegal, penertiban lokasi penyulingan, serta penindakan terhadap kendaraan pengangkut BBM ilegal. Penindakan ini ditegaskan bukan sebagai akhir, melainkan langkah awal dalam membangun tata kelola energi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Pada Kamis (16/4/2026), Polsek Bayung Lencir bersama unsur TNI dari Koramil Bayung serta pihak perusahaan PT BPP dan PT MBJ kembali melaksanakan kegiatan imbauan langsung kepada masyarakat di area operasional perusahaan.
Sebanyak 36 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 23 personel Polsek Bayung Lencir, 7 personel Koramil Bayung, serta masing-masing 3 perwakilan dari PT BPP dan PT MBJ.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk membongkar sumur secara mandiri dengan tenggang waktu tiga hari sebagai bagian dari pendekatan persuasif.
Pendekatan yang dilakukan aparat tidak semata-mata represif, tetapi juga mengedepankan langkah humanis melalui edukasi dan dialog. Masyarakat diberikan pemahaman terkait risiko keselamatan kerja, dampak kerusakan lingkungan, serta konsekuensi hukum dari aktivitas ilegal di sektor migas.
Kapolsek Bayung Lencir Tiyan Talingga menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara konsisten hingga benar-benar tidak ada lagi aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
“Kami memastikan aktivitas illegal drilling di kawasan ini sudah berada pada kondisi zero. Namun pengawasan dan patroli akan terus kami tingkatkan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas serupa,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, patroli rutin terus digencarkan di sejumlah titik rawan guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali muncul. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya.
Di sisi lain, pemerintah telah membuka ruang legalisasi melalui kebijakan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Namun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, sehingga dibutuhkan sinergi berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Dengan kondisi yang kini dinyatakan clear and zero illegal drilling, aparat berharap masyarakat dapat beralih ke aktivitas yang lebih aman dan legal, demi menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.














