MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, sosok yang dikenal sebagai “Crazy Rich” asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki babak tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (17/4/2026).
Tak hanya hukuman badan, JPU juga meminta majelis hakim untuk merampas seluruh aset milik terdakwa yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Daftar aset yang dimohonkan untuk dirampas tergolong fantastis. Mulai dari dua unit mobil, masing-masing Honda CR-V dan Toyota Yaris tahun 2014, hingga sejumlah properti bernilai tinggi di Kota Palembang.
Salah satu aset mencolok berupa tanah dan bangunan seluas 1.100 meter persegi di kawasan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II. Selain itu, terdapat pula lahan seluas 694 meter persegi berikut bangunan di Kelurahan Silaberanti, Seberang Ulu I.
Jejak aset terdakwa juga ditemukan di kampung halamannya, Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, berupa sejumlah tanah dan bangunan yang turut dimasukkan dalam daftar rampasan negara.
Tidak hanya aset tetap, jaksa juga menuntut agar perhiasan yang telah disita dirampas untuk negara. Sementara itu, sejumlah dokumen perbankan seperti buku mutasi rekening diminta untuk dimusnahkan karena berkaitan langsung dengan praktik pencucian uang.
Dalam dakwaan terungkap, terdapat aliran dana dari rekening Bank BCA milik Sutarnedi sebanyak 153 kali transaksi ke rekening terdakwa lain, Apri Maikel Jekson, sejak tahun 2012 hingga 2024, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp9,2 miliar.
Nilai transaksi tersebut menjadi dasar kuat bagi JPU untuk menilai adanya praktik pencucian uang yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, SH, juga menyeret dua terdakwa lain, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk. Ketiganya sama-sama dituntut pidana penjara selama lima tahun karena dinilai terlibat dalam rangkaian kejahatan yang bersumber dari peredaran narkotika.
JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, nasib Haji Sutar berada di ujung tanduk. Selain terancam hukuman penjara, seluruh aset yang selama ini melekat pada citra kemewahannya berpotensi dirampas negara, apabila majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa.
Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir, apakah “Crazy Rich” Tulung Selapan itu benar-benar kehilangan seluruh hartanya.














