BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Plea Bargaining Diterapkan, Terdakwa Penggelapan Jalani Kerja Sosial

×

Plea Bargaining Diterapkan, Terdakwa Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pembaruan praktik hukum acara pidana mulai diterapkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Dalam sidang yang digelar Selasa (21/4/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis kerja sosial kepada terdakwa kasus penggelapan melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining).

Terdakwa, Rio Aberico Bin Thomas (Alm), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Putusan dibacakan oleh hakim Parulian Manik, S.H., M.H., di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam. Terdakwa diwajibkan menjalani kerja sosial di Rumah Sakit Bari Palembang dengan durasi enam jam per hari selama dua bulan.

Penerapan mekanisme pengakuan bersalah ini mengacu pada Pasal 205 juncto Pasal 257 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Skema ini memungkinkan penyelesaian perkara secara lebih cepat dengan mempertimbangkan pengakuan terdakwa serta efisiensi proses peradilan.

Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjadi salah satu pengadilan yang mulai mengimplementasikan ketentuan tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya reformasi sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, efisien, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Dengan putusan ini, pengadilan tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga membuka ruang bagi pendekatan yang lebih humanis melalui kerja sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan pidana.