MATTANEWS.CO, PEMALANG — Kabupaten Pemalang tercatat menempati posisi terakhir dalam capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Jawa Tengah tahun 2026.
Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik, IPM Pemalang berada pada angka 69,47 dan menempati peringkat ke-35 dari total 35 kabupaten/kota.
Kondisi ini memicu perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum. Imam Subiyanto menilai capaian tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan indikator adanya persoalan mendasar dalam arah kebijakan pembangunan daerah.
“IPM bukan sekadar angka, tetapi cerminan kualitas hidup masyarakat. Ketika berada di posisi paling bawah, hal ini menjadi alarm bahwa kebijakan yang dijalankan belum efektif,” ujarnya, Kamis (2026).
IPM merupakan indikator komposit yang mengukur tiga dimensi utama pembangunan manusia, yakni pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat. Rendahnya capaian tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak dasar masyarakat di Kabupaten Pemalang masih belum optimal.
Dalam perspektif hukum, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan dasar yang berkualitas. Menurut Imam, kondisi ini perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan publik yang telah dijalankan.
Ia menyoroti sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebab rendahnya IPM, antara lain masih rendahnya rata-rata lama sekolah, belum meratanya akses layanan kesehatan, tingginya angka stunting, serta lemahnya daya beli masyarakat.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa program pembangunan belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tantangan struktural tidak dapat dijadikan alasan utama. Kepemimpinan daerah dinilai memiliki peran penting dalam merumuskan terobosan kebijakan yang mampu mengatasi keterbatasan tersebut.
“Kebijakan publik harus berorientasi pada hasil dan dampak nyata. Evaluasi terhadap penggunaan anggaran daerah, termasuk APBD, perlu dilakukan untuk memastikan bahwa program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Rendahnya IPM juga berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, seperti menurunnya daya saing daerah, meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran, serta berkurangnya minat investasi.
Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan langkah korektif secara komprehensif. Upaya perbaikan tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus menyentuh aspek fundamental pembangunan manusia.
Kondisi ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Pemalang, guna mendorong kebijakan yang lebih efektif, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.














