BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKAN

Diduga Rampas Aset Yayasan, Ketum YPLP PT PGRI Sumsel Akan Lapor Polisi

×

Diduga Rampas Aset Yayasan, Ketum YPLP PT PGRI Sumsel Akan Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga adanya perampasan aset yang dimiliki Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PT PGRI Sumsel, menyegel kantor Badan Pengurus Harian Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (BPH PB PGRI), Senin (15/6/2026).

“Kedatangan kami kesini untuk mengembalikan hak atas nama yayasan YPLP, karena gedung ini berdasarkan data-data yang kita miliki, ada sertifikat hak milik berikut sarana prasarana. Dari PGRI itu mengakui bahwa gedung ini memang milik YPLP PT PGRI ditandatangani oleh Ketua BPH beserta Rektor,” paparnya.

Dikatakannya, pengakuan tersebut tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Ketua Badan Penyelenggara Harian (BPH) dan rektor. Menurutnya, pihak yayasan tidak mengganggu aktivitas akademik yang berlangsung.

“Kami tidak mengganggu aktivitas yang ada di atas. Jika ada kegiatan, silakan beraktivitas di tempat lain. Intinya, kami hanya mengembalikan hak kepemilikan yang sah,” ujarnya.

Sementara, Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, menegaskan secara hukum yayasan dan organisasi merupakan dua identitas yang berbeda. Ia menilai permasalahan muncul karena adanya anggapan bahwa yayasan merupakan bagian dari organisasi.

“Undang-undang yayasan dan organisasi itu jelas berbeda. Kepemilikan yayasan ini sudah ditetapkan oleh para pendiri sejak dahulu, sedangkan BPH baru lahir pada tahun 2022 lalu. Ketika diminta menunjukkan dasar kepemilikan tanah maupun aset, tidak ada yang bisa mereka tunjukkan,” urai Erwanto.

Menurutnya, langkah yang dilakukan yayasan bertujuan untuk menyelamatkan aset dan menjaga legalitas institusi pendidikan serta mahasiswa yang berada di bawah naungannya.

“Ruh dari universitas adalah yayasan. Tanpa yayasan, universitas tidak bisa berjalan. Karena itu kami berupaya menyelamatkan aset-aset yayasan dan menjaga status legalitas mahasiswa,” ujarnya.

Erwanto juga menyebut pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait dugaan penguasaan aset yang menurutnya dapat dikategorikan sebagai perampasan aset yayasan.

“Kami akan melaporkan permasalah ini ke polisi, karena ini merupakan katagori perampasan aset milik yayasan,” tegasnya.

Sedangkan Alumni PGRI, Andi Leo memberikan dukungan atas langkah yang diambil pihakKetum YPLP PT PGRI Sumsel.

“Hari ini kami melihat pihak yayasan membawa dokumen yang menunjukkan kepemilikan aset, termasuk gedung ini. Fakta tersebut tidak bisa dipungkiri bahwa gedung ini merupakan milik yayasan. Jadi kami mendukung oenuh langkahnya, karena menurut kami konflik internal yang terjadi saat dapat mengganggu fokus institusi dalam menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan mahasiswa,” pungkasnya.