BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sembilan Ton Pupuk Subsidi Diselamatkan, Polisi Bongkar Permainan Harga Diatas HET

×

Sembilan Ton Pupuk Subsidi Diselamatkan, Polisi Bongkar Permainan Harga Diatas HET

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Upaya penyelamatan pupuk bersubsidi dari praktik permainan harga kembali dilakukan aparat kepolisian. Tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam distribusi pupuk subsidi secara ilegal diamankan anggota Subdit I Indagsi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (23/6/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 9 ton pupuk jenis Urea dan NPK Phonska yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Muara Enim dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IWS (51), RT (39), dan RMU (23). Dari hasil penelusuran, IWS diketahui bukan pemain baru karena pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2008. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Prabumulih–Baturaja ketika hendak mengirim pupuk ke wilayah Muara Enim.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan pupuk subsidi di luar harga resmi.

“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan pelaku. Saat dilakukan penyegatan, ditemukan sebanyak 9 ton pupuk subsidi yang akan dijual ke Muara Enim,” ujar Khoiril dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pupuk tersebut merupakan milik IWS yang kembali menjalankan praktik lama. Para pelaku membeli pupuk dari kios, lalu melalui perantara atau admin mengatur distribusi ke pihak lain di luar jalur resmi.

“Pelaku memanfaatkan pupuk yang tidak terserap oleh petani, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga di atas HET,” jelasnya.

Selain pupuk, polisi juga menyita satu unit truk pengangkut, telepon genggam, STNK, serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Praktik ini dinilai sangat merugikan petani. Pasalnya, pupuk subsidi yang seharusnya terjangkau justru dijual jauh lebih mahal. Dari harga HET sekitar Rp92 ribu per sak, pelaku menjualnya hingga Rp135 ribu per sak.

“Ini jelas merugikan petani dan melanggar aturan yang berlaku. Praktik seperti ini akan terus kami tindak tegas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 juncto Pasal 35 Ayat (1) huruf g dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam distribusi ilegal pupuk bersubsidi.