MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Jambi menggelar kegiatan peningkatan pemahaman penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan/atau Naskah Akademik Tahun 2026 dengan tema “Penyesuaian Hukum Pidana pada Produk Hukum Daerah”, Kamis (23/04/2026), di Aula Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita, perwakilan Komisi Pemilihan Umum, Bagian Hukum Setda Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, hingga para perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Jonson Siagian menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas perancang dalam menghadapi dinamika pembentukan produk hukum daerah, khususnya terkait penyesuaian hukum pidana.
“Penyusunan Propemperda dan Naskah Akademik harus dilakukan secara cermat, berbasis kebutuhan daerah, serta selaras dengan kebijakan hukum nasional. Hal ini penting agar produk hukum daerah tidak hanya berkualitas, tetapi juga implementatif dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Materi kegiatan disampaikan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi, Arrie Budhiartie, serta perancang peraturan dari Biro Hukum Provinsi Jambi, Nurhidayah.
Dalam paparannya, Arrie Budhiartie menekankan bahwa penyusunan Naskah Akademik harus berbasis riset komprehensif, mulai dari urgensi pembentukan, asas-asas hukum, hingga sistematika dan tahapan penyusunan.
Sementara itu, Nurhidayah menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda harus dilakukan secara terencana dan terintegrasi dengan dokumen pembangunan daerah, termasuk memperhatikan aspek penganggaran dan skala prioritas.
Kadiv P3H Dina Rasmalita juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perancang dalam menghasilkan regulasi yang adaptif.
“Sinergi menjadi kunci dalam menghasilkan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda juga harus sejalan dengan arah kebijakan hukum nasional,” ungkapnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah isu strategis turut mengemuka, mulai dari sinkronisasi RPJMD dengan Propemperda, tahapan penyusunan dan penganggaran Naskah Akademik, hingga kebutuhan pembentukan Perda berbasis urgensi daerah serta penyesuaian ketentuan pidana dengan kebijakan hukum nasional.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya dalam mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.














