MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuai sorotan. Keluarga korban mempertanyakan tidak ditahannya sopir mobil box yang menabrak hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku justru bebas berkeliaran tanpa rasa bersalah.
Didampingi kuasa hukumnya Prof Dr Hj Nurmalah SH MH dan tim, Ega Dwi Lestari anak almarhum Lilawati melaporkan Kanit Satlantas Polres Muba Aipda Suyanto ke Yanduan Propam Polda Sumsel, Palembang, Jumat (23/4/2026).
Aipda Suyanto dilaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran tidak menahan Dimas sopir mobil Box Isuzu milik perusahaan es cream walls yang menabrak Lilawati hingga meninggal dunia pasca kejadian lakalantas di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau Simpang 4 Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 1 April 2026 yang lalu.
Kuasa hukum korban, Nurmalah, menilai sejak awal penanganan perkara ini sudah janggal. Ia menyebut, usai insiden pada 1 April 2026, penyidik Satlantas Polres Muba tidak melakukan penahanan terhadap sopir yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Korban ditabrak mobil truk engkel milik perusahaan es cream walls yang dikendarai Dinas di Simpang 4 Kelurahan Balai Agung, Sekayu Muba tak jauh dari rumah dinas Bupati Muba pada 1 April 2026 yang lalu. Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan beberapa kemudian dinyatakan meninggal,” kata Nurmalah.
Menurutnya, setelah proses pemakaman, pihaknya langsung mendatangi Polres Muba untuk memastikan status pelaku. Namun, hasilnya justru mengejutkan karena sopir tersebut tidak ditahan.
“Saya minta ke penyidik agar pelaku ini segera diamankan dan ditahan diproses hukum karena korbannya meninggal dunia dan tidak ada perdamaian antara keluarga korban dan pelaku,” sambungnya.
Tak hanya itu, komunikasi lanjutan dengan penyidik juga dinilai tidak transparan. Nurmalah mengungkapkan, pihaknya tidak menerima dokumen penting seperti SPDP maupun SP2HP, meski hal itu merupakan hak korban maupun tersangka.
“Karena SPDP tidak ada tembusan SP2HP juga tidak ada padahal itu diwajibkan tersangka maupun korban mendapatkan SPDP. Namun dijawab Kanit kasus sudah tahap 1,” ungkapnya.
Upaya klarifikasi kembali dilakukan dengan mendatangi Polres Muba, namun jawaban yang diterima tetap sama tanpa kejelasan status penahanan pelaku.
“Kemudian ditanyakan lagi pelakunya sudah ditahan apa belum tapi tidak dijawab. Untuk memastikan hal itu tim saya datang lagi ke Polres dan ternyata memang pelaku tidak ditahan dan alasan penyidik tidak menahannya karena ada yang menjamin,” bebernya.
Kondisi ini membuat keluarga korban merasa keadilan belum berpihak kepada mereka. Terlebih, dalam kasus tersebut tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak, sementara korban meninggalkan anak-anak yang masih bergantung.
“Tindakan penyidik Satlantas Polres Muba yang tidak melakukan penahanan pelaku sudah melanggar KUHAP dan Perkap dan ini harus diproses secara hukum oleh Propam saya minta agar laporan kami ini segera ditindaklanjuti saya juga sudah menyurati bapak Kapolda Sumsel untuk mengatensi laporan yang kami buat di Propam,” tegasnya.
Di sisi lain, Ega Dwi Lestari berharap proses hukum terhadap sopir yang menabrak ibunya dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Karena dari awal kejadian terutama saat ibu saya dilarikan sopirnya merasa tidak bersalah dan tidak ada permintaan maaf sama sekali bahkan terlihat masih tersenyum,” kata Ega.
Ia juga mengungkapkan adanya kendala saat penanganan medis korban, yang menurutnya dipengaruhi sikap pelaku.
“Karena tidak ada jaminan sehingga pihak rumah sakit tidak bisa merujuk ibu saya. Dari sinilah saya melihat tidak ada itikad baik dari pelaku,” tuturnya.
Selain menuntut proses hukum terhadap pelaku, Ega juga meminta Propam Polda Sumsel menindaklanjuti laporan terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Saya tidak mau berdamai dan saya minta agar pelaku ditahan dan diproses hukum,” pintanya.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Aziz Safiri ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp mengatakan akan mengecek terlebih dahulu laporan yang dibuat pelapor. Namun dirinya memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk pasti akan diproses.














