MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Kabupaten Muara Enim, yang menjerat terdakwa Wike Dian Anggraini selaku Bendahara, dengan nilai kerugikan negara sebesar Rp 442 juta lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (29/4/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim serta mengahadirkan beberapa orang saksi diantaranya, Rini selaku Kepala Unit Donor Darah (UDD) tahun 2024.
Dalam persidangan saksi Rini mengingkap, bahwa banyak penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa Wike Dian Anggraini saat menjabat sebagai Bendahara PMI Muaraenim.
“Tidak ada laporan keuangan yang diberikan oleh terdakwa secara lengkap kepada saya, banyak laporan keuangan yang dikerjakan oleh terdakwa, anggaran yang masuk disetor ke rekening UDD, setiap mau melakukan pengeluaran harus ada laporan dan tandatangan saya, serta terdakwa sebagai Bendahara,” terang saksi.
Rini juga mengatakan, bahwa terdakwa beberapa kali ketahuan melakukan penyimpangan anggaran belanja, seperti saat kita mau belanja Dable Bag, kita tidak bisa melakukan pemesanan barang karena kita belum bayar.
“Padahal selama ini, setahu saya saat melakukan pemesanan barang, ketika mau pesan lagi maka hutang bulan kemarin dibayar diakhir bulan dan mekanismenya selama ini seperti itu,” urainya.
Tidak sampai disitu, Rini juga mengungkap, bahwa modus terdakwa ini mengajukan permintaan untuk belanja bebepa item, namun saat saksi melakukan kroscek ke pihak rekanan, harga yang diajukan oleh terdakwa tidak sama, ada selisi.
“Ada tagihan yang sudah ditarik tapi tidak dibayarkan oleh terdakwa, diantaranya tagihan belanja Regent Screening MLTD sebesar Rp 65 juta, ada tagihan belanja alat Kalibrasi diakhir tahun, padahal terdakwa sebelumnya telah meminta kepada saya anggaran pembayaran dan telah dicairkan, namun kembali tidak dibayarkan oleh terdakwa, keuangan di UDD pada saat itu sempat kacau, bahkan kami sempat minta waktu kepada rekanan, yang belum terbayarkan oleh terdakwa untuk melakukan pembayaran dengan cara dicicil,” tegasnya.
Rini juga memaparkan, bahwa terdakwa transaksi dengan PT.Sri Tanjung yantu pembelian kantong darah dan Yellowtip, yang anggarannya sudah ditarik oleh terdakwa tapi tidak dibayarkan.
“Selain itu ada pembelanjaan Regent di PT.Abi Mata, saat itu kita mau mengadakan acara donor darah, namun kita tidak bisa melakukan pemesanan barang, karena kita belum bayar, padahal anggaran sudah kami cairkan sebeaar Rp 65 juta, akhirnya kami mengajukan surat penagguhan pembayaran dan saat itu UDD sempat pinjam ke Rumah Sakit (RS) demi terlaksananya acara donor darah, banyak anggaran yang telah dicairkan tapi tidak dibayarkan oleh terdakwa,” teang saksi Rini.
Rini juga mengatakan, bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh tim kejaksaan banyak ditemukan Cap Palsu, menurutnya Cap milik terdakwa dan yang asli sangat berbeda.
“Selain itu ada ditemukan Cek, saat kami hitung ada selisih sebesar Rp 200 juta dari semua yang terdakwa ceritakan, seperti Nota Fiktif, Markup dan tidak membayar anggaran yang telah dicairkan, akhirnya terdakwa mengaku kepada dr.Iin bahwa didalam cek menambahkan angka satu, alasan terdakwa saat itu ditulis dalam cek dengan nilai Rp 65 juta dan Rp 98 juta, saat itu saya tanya mengapa tidak ditulis tebiiangnya namun terdakwa mengatakan Bank mau tutup nanti aku tulis di Bank,” terang terdakwa.
Saat berita ini diturunkan, proses sidang masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam amar dakwaannya JPU Kejari Muara Enim membeberkan modus yang dilakukan oleh terdakwa Wike Dian Anggraini yang menjabat sebagai Bendahara atau Penanggung Jawab Keuangan Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim, yang diduga telah menyusun skema penyimpangan yang sistematis dengan modus memalsukan kwitansi fiktif hingga mark up harga menjadi cara utama terdakwa menggerogoti anggaran negara.
Diantaranya adalah pembuatan kwitansi pengeluaran fiktif dengan nilai mencapai Rp165 juta, tidak hanya membuat kwitansi palsu, terdakwa juga memanipulasi berbagai dokumen pendukung agar terlihat sah, mulai dari membuat nota pesanan, mengedit faktur pembelian, hingga menggunakan stok foto lama untuk memperkuat rekayasa administrasi dan diduga dilakukan untuk menciptakan seolah-olah terjadi transaksi riil dalam kegiatan pengadaan barang.
JPU juga memaparkan, bahwa terdakwa juga meminta tanda tangan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi keuangan, diantaranya terdakwa sendiri sebagai penanggung jawab keuangan, penanggung jawab gudang logistik, verifikator, hingga kepala UDD PMI Muara Enim, dengan adanya tanda tangan tersebut, dokumen fiktif itu tampak valid dan lolos dalam proses pencairan dana. Dana yang bersumber dari BPPD kemudian dicairkan dari rekening UDD dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Wike Dian Anggraini,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Selain menerbitkan kwitansi fiktif, terdakwa Wike Dian Anggraini juga diduga menjalankan modus lain yaitu melakukan mark up harga dalam pengadaan barang, dengan menaikkan nilai pembelian melebihi harga sebenarnya. Selisih dari penggelembungan harga tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 442 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.














