BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kembali Kejati Sumsel Sita Batching Plant Milik PT KMM, Terjerat Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen Baturaja Rugikan Negara Rp 74 Miliar

×

Kembali Kejati Sumsel Sita Batching Plant Milik PT KMM, Terjerat Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen Baturaja Rugikan Negara Rp 74 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali melaksanakan penyitaan sejumlah aset milik PT.KMM, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pendistribusian semen Baturaja Tbk (BUMN) periode 2018-2022, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 74 miliar, Kamis (30/4/2026).

Dalam keterangan resminya, Vanny Yulia selaku Kasipenkum Kejati Sumsel menjelaskan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel dan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang, terhadap aset milik PT. KMM yang beralamat di jln. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, adapun aset milik PT. KMM yang berhasil disita sesuai dengan Berita Acara Penyitaan yaitu.

“Satu unit Mesin Batching Plant Concrete, Batching Plant SICOMA 2,5 M3 dengan rincian, Aggregate Storage Group, Concrete Mixer, Main Chasis Section (Cement n Water Waighing, Control Cabin, Accesories Included, Cement Silo dan Generator Set,” terang Vanny.

Sebelumnya tim Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap Aset milik PT.KMM diantaranya, Delapan unit Kendaraan Roda 10 Jenis Truck Mixer, Lima unit Kendaraan Roda 10 Jenis Dump Truk dan satu unit Excavator.

Untuk diketahui dalam perkara ini, tim Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka, yang merupakan Direksi PT.Semen Baturaja yaitu M.Jamil (MJ) selaku Direktur Keuangan PT.Semen Baturaja periode 2019–2022 dan Dede Prasade (DP) selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2017–2019 dan tersangka Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (KMM) pihak swasta.

Dalam modusnya, Kesepakatan bermula antara tersangka M.Jamil (MJ), Dede Prasade (DP) dan Djie A Lie Alianto (DJ) untuk menjadikan PT.KMM sebagai distributor semen PT.Semen Baturaja (Persero) Tbk, tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang seharusnya, untuk melancarkan rencana tersebut, tersangka M.Jamil (MJ) disebut menyuruh penerbitan surat dukungan kepada PT.KMM agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Proyek tersebut kemudian dijadikan sebagai pintu masuk jaringan distribusi semen curah PT.Semen Baturaja, sementara itu, tersangka Dede Prasade (DP) yang juga merangkap sebagai Komisaris PT.BMU—anak perusahaan PT Semen Baturaja—berupaya memindahkan operasional PT.BMU ke wilayah Lampung, langkah ini dilakukan agar jaringan distribusi semen zak, termasuk toko ritel dan gudang penyimpanan milik PT.Semen Baturaja, dapat dialihkan dan diserahkan kepada PT.KMM.

Pada 27 September 2018, M.Jami (MJ) dan Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT.KMM menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT.Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT.KMM.Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis oleh tim penilai, yang jelas-jelas bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Sedangkan dalam praktiknya, PT.KMM juga mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset, PT.KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen, meski demikian, M.Jamil (MJ) dan Dede Prasade (DP) tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor, bahkan, fasilitas reschedule piutang diberikan berulang kali agar plafon PT.KMM tetap terbuka di sistem dan terus bisa menebus semen, tindakan yang bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 74 miliar lebih.