MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tangis haru terdakwa Wardiyah yang terjerat perkara dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI), saat sampaikan Nota Pembelaan (Pledoi), nama mantan istri Bupati Banyuasin sekaligus Ketua PMI Banyuasin pada saat itu dr.Sri Fitri Yanti kembali disebut sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 325 juta, Rabu (6/5/2026).
Dihadapan majelis hakim Ade Sumutri Hadisurya SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, terdakwa Wardityah sampaikan Pledoi secara langsung.
Dalam Pledoinya, terdakwa Wardiyah menyampaikan, bahwa seharusnya yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini adalah dr.Sri Fitri Yanti yang saat itu menjabat sebagai ketua PMI Banyuasin, dirinya menyatakan sebagai Bendahara dirinya tidak kuasa menolak perintah dari Ketua PMI Banyuasin.
“Sebagai seorang Bendahara dan sebagai pelaksana tidak kuasa menolak perintah ketua PMI, apalagi beliau seorang istri Bupati Banyuasin,” urainya sambil menangis.
Terdakwa Wardityah juga mengatakan, awalnya dirinya percaya apa yang diperintahkan oleh ketua PMI yang juga seorang istri Bupati pasti akan berkata jujur dan bertanggungjawab dan berkata jujur atas apa yang dilakukannya.
“Tapi ternyata saya salah, saya merasa dihianati oleh sistem, dimana saya yang harus bertanggungjawab beban hukum seorang pejabat dan ketua PMI membantah semua, padahal beliau lah yang melakukan semua, saya menyadari sebagai Bendahara saya lalai dan khilaf saya terlalu percaya kepada beliau dan tidak cukup teliti, saya telah mengembalikan semua kerugian negara meski pun bukan uang saya sendiri, ini saya lakukan dan tunjukan itikat baik, saya tidak ada niat untuk korupsi,” terang Wardiyah sembari menangis menyesali perbuatannya.
Bahkan dalam pernyataannya, terdakwa Wardiyah terpaksa harus melakukan Pensiun Dini , karena tidak kuasa menahan malu dan tekanan psikologis, Terdakwa Wardiyah sampai harus mengorbankan untuk kehilangan gaji dan tunjangan meski telah mengabdi sebagai ASN di Dinas Kesehatan selama 32 tahun, dirinya berharap majelis hakim dapat mempeetimbangkan dengan memberikan hukuman seringan-ringannya.
Sementara Itu, Advodat terdakwa Wardiyah dalam pledoi tertulisnya menyatakan, bahwa dalam fakta persidangan terungkap fakta yang tidak terbantahkan, terkait penarikan dan penyerahan uang yang tidak sesuai proposal kegiatan manipulasi laporan pertanggungjawaban dalam perkara ini merupakan perintah dan seizin ketua PMI Banyuasin saksi dr.Sri Fitri Yanti.
“Seharusnya ini menjadi tanggungjawab ketua PMI Banyuasin, sebagaimana fakta integritas tahun 2019-2021, berita acara penyerahan Hibah tahun 2019-2021 serta berdasarkan peraturan Bupati Banyuasin no:166 tahun 2019 tentang tata cara pengangaran dan pelaksanaan dan penatausahaan terkait pemberian Hibah,” urai Advodat terdakwa.
Tidak sampai disana, dalam Pledoinya tim advokat terdakwa Wardiyah juga membuka tabir yang mencengangkan, selain sebagai pelaku terdakwa juga adalah korban dari sistem Feodalisme dan Nepotisme, yang dominan dalam perkara ini adalah ketua PMI Banyuasin.
“Yang Dominan dalam perkara ini adalah Ketua PMI Banyuasin sekaligus istri seorang Bupati, yang menjabat sebagai Sekretaris PMI Banyuasin adalah Ira Belinah Mareta, A.Md yang notabene adalah kakak ipar dari Ketua PMI itu sendiri sedangkan M.Rizal Hidayat kakak Kandung ketua PMI adalah sebagai Vendor Pengadaan, ini membuktikan susunan pengurus PMI Banyuasin periode 2019-2021 didominasi oleh satu keluarga dan posisi terdakwa bediri sendiri ditengah-tangah dan terdakwa dalam perkara ini hanya menikmati dana sebesar Rp 1 juta dan telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 325 juta, ini membuktikan itikad baik terdakwa dalam memulihkan kerugian negara,” tegas Pledoi terdakwa.
Usai sampaikan Pledoi majelis hakim menunda jalannya sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Dalam perkara ini sendiri, kerangka perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Wardityah yang merupakan Bendahara di PMI Banyuasin, terjadi keanehan, karena penyidik Pidsus Kejari Banyuasin hanya menetapkan terdakwa tunggal.
Sementara itu untuk, Ketua dan Sekretaris PMI Banyuasin sampai detik ini masih melenggang bebas, diketahui Ketua PMI Banyuasin pada saat itu dijabat oleh dr.Sri Fitri Yanti mantan istri orang nomor satu di Kabupaten Banyuasin yaitu Bupati Askolani, sedangkan jabatan Sekretaris dijabat oleh Ira Belinah Mareta, A.Md yang notabene adalah kakak ipar dari Ketua PMI itu sendiri (istri M.Rizal Hidayat) dan diduga jabatan Sekretaris yang didapat oleh Ira Belinah Mareta, A.Md tersebut karena dirinya adalah bagian keluarga dari orang nomor satu pada saat itu.
Tentu Publik menunggu kelanjutan perkara dugaan korupsi ditubuh PMI Banyuasin, berdalih kerugian negara telah dikembalikan dan perkara hanya berhenti pada terdakwa Wardityah yang merupakan Bendahara di PMI saja, karena publik menilai pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, terkesan tebang pilih dalam penetapan tersangka dan diduga sarat kepentingan dan intervensi.














