MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Sinergitas TNI-Polri di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Upaya penyelundupan sabu seberat 1,5 gram dari Pontianak yang dikirim via jasa travel berhasil digagalkan di Kecamatan Empanang, Kamis 30 April 2026.
Seorang pemuda berinisial MN, 21 tahun, diringkus aparat gabungan saat mengambil paket berisi sabu yang disamarkan dengan bungkusan kapas.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat dan kekompakan aparat di lapangan.
*Diawali Informasi Akurat dari Warga*
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang sangat akurat. Ada laporan masuk ke Polsek Empanang tentang rencana pengiriman paket diduga narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju Empanang menggunakan jasa travel,” ungkap IPTU Jamali saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026)
Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Empanang tidak menunggu lama. “Langsung dilakukan koordinasi cepat dengan rekan-rekan dari Koramil Empanang dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Pos Kantuk Asam. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan di titik kedatangan travel yang dicurigai,” jelas IPTU Jamali.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang sudah bersiaga melihat target operasi. Seorang pria muda datang mengambil paket mencurigakan.
“Begitu paket di tangan pelaku, tim gabungan yang sudah siaga langsung melakukan penyergapan. Pelaku berinisial MN, 21 tahun, berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” tutur IPTU Jamali.
*Modus Bungkus Kapas Terbongkar*
Saat digeledah di lokasi, MN sempat berusaha mengelak. Namun barang bukti tidak bisa disembunyikan.
“Petugas menemukan bungkusan plastik hitam. Di dalamnya ada kapas yang ternyata digunakan untuk mengelabui. Setelah kapas disingkirkan, ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,50 gram,” beber IPTU Jamali.
Menurutnya, modus bungkus kapas ini sengaja dipakai pelaku agar paket terlihat seperti kiriman barang biasa dan lolos dari pemeriksaan sekilas.
“Tapi petugas kita sudah terlatih. Gerak-gerik mencurigakan dan informasi awal yang kuat membuat modus ini gagal,” tegasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik MN. “HP ini penting untuk pengembangan. Dari sini bisa kita telusuri siapa pengirim di Pontianak dan apakah ada jaringan lain di Kapuas Hulu,” tambah IPTU Jamali.
*Bukti Nyata Sinergitas TNI-Polri di Perbatasan*
IPTU Jamali menegaskan, keberhasilan ini adalah buah dari solidnya koordinasi lintas instansi.
“Yang terlibat langsung di lapangan adalah unit Reskrim Polsek Empanang, anggota Koramil Empanang, dan personel Satgas Pamtas Pos Kantuk Asam. Ini sinergitas nyata TNI-Polri menjaga perbatasan dari narkoba,” ujarnya.
Wilayah Empanang memang menjadi atensi khusus karena berbatasan langsung dengan Malaysia. Jalur darat via travel dan ekspedisi kerap jadi pilihan jaringan narkoba untuk mengirim barang dari kota besar seperti Pontianak.
*Diproses di Satresnarkoba, Ancam 12 Tahun Penjara*
Saat ini MN beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Empanang dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka kita jerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar,” jelas IPTU Jamali.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami peran MN. “Apakah dia kurir, pemakai, atau bagian dari jaringan. Semua masih kita kembangkan,” katanya.
*Polres Perketat Pintu Masuk Kapuas Hulu*
IPTU Jamali menegaskan, Polres Kapuas Hulu akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk, terutama jalur transportasi umum.
“Travel, bus, ojek, sampai jasa ekspedisi akan kita pantau. Jangan coba-coba bawa narkoba ke Kapuas Hulu. Jaringan TNI-Polri di sini solid,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat Empanang. “Informasi dari warga itu kunci. Kami minta masyarakat jangan takut lapor jika lihat aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor kami jamin aman. Mari kita jaga generasi muda Kapuas Hulu dari bahaya narkotika,” tutup IPTU Jamali. (*)














