MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Jaringan peredaran narkoba di wilayah Silat Hilir kembali diputus Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu. Seorang pria berinisial Y.A diamankan dari kamar kosnya di Dusun Sidorejo, Desa Miau Merah, Selasa malam 5 Mei 2026.
Polisi menyita 20 paket sabu siap edar, tiga timbangan digital, hingga uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali menegaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
*Gerebek Kos di Simpang Silat Usai Terima Laporan Warga*
“Pengungkapan bermula Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Satresnarkoba menerima informasi dari warga bahwa ada seorang pria di Kecamatan Silat Hilir yang diduga memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Jamali, Minggu (10/5/2026)
Begitu laporan masuk, personel Satresnarkoba langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Silat Hilir.
“Tim gabungan lakukan observasi, monitoring, dan pemetaan lokasi dulu. Kami pastikan keberadaan terduga pelaku sebelum bertindak agar operasi tepat sasaran,” jelas IPTU Jamali.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak ke sebuah kamar kos di kawasan Simpang Silat, Dusun Sidorejo, Desa Miau Merah.
“Pelaku berinisial Y.A berhasil kita amankan tanpa perlawanan saat penggerebekan,” tegasnya.
*Barang Bukti: 20 Paket Sabu dan Peralatan Lengkap*
Penggeledahan yang disaksikan warga setempat mengungkap banyak barang bukti. IPTU Jamali merinci temuan petugas di kamar kos Y.A:
“Dari TKP kami amankan 20 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu, sejumlah plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, empat kaca pirek, satu alat hisap bong, dua dompet, tiga timbangan digital berbagai ukuran, serta uang tunai Rp732.000,” papar IPTU Jamali.
Ia menambahkan, banyaknya timbangan digital dan plastik klip kosong mengindikasikan Y.A bukan hanya pemakai.
“Diduga kuat pelaku ini pengedar. Uang tunai Rp732.000 itu juga kami duga hasil dari transaksi narkotika,” kata IPTU Jamali.
*Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara*
Usai penangkapan, Y.A sempat diamankan di Polsek Silat Hilir sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu pada Rabu dini hari untuk dibawa ke Mapolres.
“Terhadap tersangka Y.A kita sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Jamali.
Pasal tersebut menjerat pelaku sebagai pengedar dengan ancaman hukuman sangat berat.
“Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” jelasnya.
*Proses Penyidikan Masih Berjalan*
IPTU Jamali menyebut penyidik Satresnarkoba saat ini masih merampungkan berkas perkara.
“Masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, tes urine, penimbangan barang bukti di Pegadaian untuk dapat berat pasti, dan pengiriman sampel ke Bidlabfor Polda Kalbar untuk uji laboratorium,” ujarnya.
Hasil uji lab nantinya akan memperkuat pembuktian bahwa serbuk kristal yang disita benar narkotika jenis sabu.
*Polres Apresiasi Peran Masyarakat*
IPTU Jamali mengapresiasi keberanian warga Dusun Sidorejo yang melapor dan bersedia menjadi saksi saat penggeledahan.
“Ini bukti sinergi polisi dan masyarakat berjalan baik. Informasi dari warga adalah senjata utama kami memberantas narkoba,” katanya.
Ia menegaskan Polres Kapuas Hulu berkomitmen penuh memutus rantai peredaran narkotika hingga ke pelosok.
“Tidak ada ruang untuk narkoba di Kapuas Hulu. Sekecil apapun info dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegas IPTU Jamali.
Kepada masyarakat, ia berpesan agar tidak takut melapor. “Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera hubungi kantor polisi terdekat atau Call Center 110. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Mari lindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba,” tutup IPTU Jamali. (*)














