MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT.BSS dan PT.SAL, sebabkan negara mengalami kerugian ratusan miliar, yang menjerat enam orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Senin (11/5/2026).
Keenam orang terdakwa tersebut yakni, Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS dan Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS tahun 2016-2022 dan empat terdakwa merupakan pegawai Bank BRI Pusat diantaranya, Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).
Sidang diketua oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dihadiri para terdakwa didampingi oleh advokadnya masing-masing serta dihadiri beberapa orang saksi, yang mengetahui proses kerja sama plasma dan pembangunan kebun yang menjadi bagian dari pembiayaan kredit oleh pihak perbankan.
Salah satu saksi, Amlarodi selaku Kepala Desa Tanjung Laut menguraikan, bahwa pada tahun 2011 desanya pernah bekerja sama dengan PT SAL dalam program plasma perkebunan.
“Desa kami saat itu mengikuti kerja sama dengan PT SAL terkait kegiatan plasma, terdapat sekitar 500 kepala keluarga yang didata dalam program tersebut dengan luas lahan tertentu untuk pengembangan plasma,” urai saksi.
Sementara itu, saksi lainnya dari Desa Karang Dapo, termasuk Rahman yang pernah menjabat sebagai Kaur desa dan Usmadi Ali selaku Kepala Desa Karang Dapo periode 2004–2013, menerangkan bahwa pembagian hasil plasma direncanakan dengan skema 40 persen 60 persen.
Namun, para saksi tidak mengetahui secara detail mengenai proses pengajuan kredit maupun penggunaan dana oleh perusahaan PT.SAL.
Bahkan para saksi secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen kredit ataupun memberikan jaminan secara langsung.
“Tidak pernah, menandatangani berkas ataupun dokumen pengajuan kredit,” jawab para saksi.
Keterangan tersebut menguatkan dugaan bahwa masyarakat plasma tidak terlibat langsung dalam proses administrasi pemberian fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan.
Tidak sampai disitu, saksi juga mengaku tidak mengetahui adanya konversi kredit kepada petani plasma, karena pembiayaan disebut lebih difokuskan pada pembangunan kebun dan infrastruktur perusahaan.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman terhadap dokumen pembiayaan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT.BSS melalui WS selaku Direktur, mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp 760,85 miliar, kemudian pada 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh WS (Tersangka) kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp 677 miliar kepada Bank BRI Pusat yang berada di Jakarta.
Dalam prosesnya, tim analisis kredit diduga melakukan kesalahan dengan memasukkan fakta dan data yang tidak benar ke dalam memorandum analisa kredit. Akibatnya, pemberian kredit menjadi bermasalah, termasuk terkait syarat agunan, pencairan plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal.
Selain itu, PT.BSS dan PT.SAL juga memperoleh fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan rincian, total plafon PT.SAL sebesar Rp 862,25 miliar; total plafon PT.BSS sebesar Rp 900,66 miliar, perbuatan tersebut, fasilitas kredit yang diberikan kini mengalami kolektabilitas 5 atau dalam kondisi macet.














