BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Sita 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

×

Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Sita 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Jambi, Senin (11/05/2026).

Konferensi pers ini turut dihadiri Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.

Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi berlogo Redbull dan Kenzo, serta narkotika golongan II jenis etomidate yang disalahgunakan dalam bentuk vape.

Kapolda Jambi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba demi mewujudkan generasi emas bebas narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi perhatian serius kami dalam mendukung program pemerintah dan instruksi Presiden terkait pemberantasan narkoba. Untuk skala di Provinsi Jambi, barang bukti yang diamankan ini tergolong besar,” ujar Kapolda Jambi.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Petugas menghentikan satu unit mobil Sigra warna putih. Namun, satu unit mobil Xenia warna putih yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung memutar arah dan melarikan diri.

Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan kendaraan pelaku, namun kendaraan tetap berhasil kabur.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM yang berada di mobil Sigra. Keduanya mengakui bahwa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri.

Petugas kemudian menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam keadaan terkunci. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga tas berisi narkotika.

Barang bukti terdiri dari 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi, dan 16 paket besar etomidate. Hasil pemeriksaan menyebutkan narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di Sumatera Selatan.

Pengembangan kasus berlanjut hingga petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial KSA dan YGN pada Jumat (8/5/2026) di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolda Jambi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan jaringan tersebut serta memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena wilayah pantai timur dan Riau merupakan jalur rawan. Polda Jambi juga akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri agar jaringan ini dapat diungkap maksimal,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Polda Jambi berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba. Ini bukti nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi jaringan narkotika,” ujarnya.

Dari hasil penyitaan tersebut, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar dan disebut telah menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa.

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.