MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Koalisi Masyarakat Peduli Kota Palembang menyoroti jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang diduga telah berlangsung hampir satu tahun. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan administrasi pemerintahan yang mengatur bahwa jabatan Plt bersifat sementara hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi tersebut menyebut penunjukan Plt seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi sementara. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 terkait kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt).
Koalisi menilai, apabila benar jabatan Plt Sekretaris Bapenda Kota Palembang telah berlangsung hampir satu tahun, maka kondisi itu patut mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola organisasi pemerintahan.
Selain menyoroti status jabatan, mereka juga mengkritisi kinerja Bapenda Kota Palembang terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 yang diduga tidak mencapai target. Posisi Sekretaris Bapenda dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung koordinasi internal dan penguatan organisasi guna meningkatkan penerimaan daerah.
Tak hanya itu, Koalisi Masyarakat Peduli Kota Palembang juga mengungkap dugaan persoalan pada aplikasi pajak daerah yang digunakan di lingkungan Bapenda Kota Palembang. Mereka menduga aplikasi tersebut tidak memiliki lisensi resmi sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran data wajib pajak hingga risiko hilangnya data apabila terjadi serangan siber.
Koalisi juga menduga pembuatan aplikasi pembayaran dan pengelolaan data tersebut melibatkan suami dari Plt Sekretaris Bapenda Kota Palembang. Dugaan tersebut memunculkan kecurigaan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), terlebih karena pengerjaan aplikasi disebut dilakukan di ruangan Plt Sekretaris bersama anggota keluarga lainnya.
Mereka turut menyoroti adanya keluhan wajib pajak terkait pembayaran yang dinyatakan sukses, namun dalam aplikasi masih berstatus pending. Kondisi itu dinilai dapat berdampak terhadap penerimaan PAD Kota Palembang apabila pembayaran tidak tercatat secara optimal dalam sistem.
Selain persoalan aplikasi, koalisi juga menyinggung dugaan permasalahan tunggakan pajak parkir oleh PT Kuala Permai. Mereka menduga adanya indikasi kerja sama antara Plt Sekretaris dan salah satu kepala bidang terkait penanganan tunggakan tersebut yang hingga kini disebut belum menunjukkan adanya cicilan pembayaran.
Koalisi Masyarakat Peduli Kota Palembang juga mengaku menerima informasi terkait dugaan sikap arogan di lingkungan Bapenda Kota Palembang.
Koordinator Aksi Rizky Pratama bersama Koordinator Lapangan Tanhir Ramdana meminta Pemerintah Kota Palembang melalui Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta BKPSDM segera melakukan evaluasi terhadap jabatan Plt Sekretaris Bapenda dan menetapkan pejabat definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Palembang,” ujar mereka dalam pernyataannya.
Koalisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Palembang agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.














