MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Senin 12/5/2026, menjadi panggung evaluasi tahunan kinerja eksekutif. Bertempat di ruang sidang utama DPRD, dewan secara resmi menyampaikan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu dan dihadiri lengkap oleh unsur pimpinan dewan, anggota dari seluruh fraksi, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H., Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
*Fungsi Pengawasan: Bedah Capaian dan Kendala 2025*
Penyampaian rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
LKPJ 2025 memuat pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD 2025, capaian program prioritas, indikator kinerja utama, hingga permasalahan yang dihadapi selama satu tahun anggaran.
Sebelum dibacakan di paripurna, dokumen LKPJ telah dibahas mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD bersama seluruh OPD.
Hasil pembahasan itu dirumuskan menjadi catatan strategis dan rekomendasi yang sifatnya wajib ditindaklanjuti eksekutif.
Dalam dokumen rekomendasi, DPRD menyoroti beberapa bidang utama. Pertama, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah, retribusi, dan potensi baru seperti pariwisata.
Kedua, efektivitas belanja daerah agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung ke masyarakat.
Ketiga, percepatan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah perbatasan dan pedalaman.
Sektor lain yang mendapat catatan khusus adalah pelayanan pendidikan dan kesehatan, program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, pengelolaan lingkungan hidup, serta penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
DPRD juga menekankan pentingnya sinkronisasi program antara RPJMD, RKPD, dan APBD agar target pembangunan tercapai.
*Bupati: Kritik Dewan Jadi Bahan Bakar Perbaikan*
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas kerja keras dewan.
Ia menyebut setiap kritik dan saran dari legislatif adalah vitamin bagi eksekutif.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu atas perhatian, masukan, kritik konstruktif, dan rekomendasi yang diberikan terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025,” ujar Fransiskus Diaan dalam sambutannya.
Bupati yang akrab disapa Bang Sis itu menegaskan komitmennya menindaklanjuti seluruh poin rekomendasi.
Ia telah menginstruksikan Sekda untuk mengoordinasikan OPD teknis agar menyusun rencana aksi perbaikan.
“Rekomendasi DPRD ini akan kami jadikan bahan evaluasi dan perbaikan. Prinsipnya, apa yang kurang akan kami benahi, yang sudah baik akan kami tingkatkan. Tujuannya satu, agar masyarakat Kapuas Hulu merasakan manfaat pembangunan secara nyata,” tegasnya.
*Mekanisme Lanjutan: Wajib Ditindaklanjuti dan Dilaporkan*
Usai pembacaan rekomendasi, Bupati bersama Ketua DPRD menandatangani berita acara penyerahan rekomendasi LKPJ. Dengan begitu, tahapan pembahasan LKPJ 2025 dinyatakan selesai di tingkat legislatif.
Sesuai regulasi, Pemkab Kapuas Hulu wajib menindaklanjuti rekomendasi DPRD paling lambat 30 hari setelah paripurna. Hasil tindak lanjut itu nantinya akan dilaporkan kembali kepada DPRD dan menjadi bahan penilaian pada LKPJ tahun berikutnya.
Rapat paripurna berjalan lancar dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi eksekutif-legislatif. Kedua pihak sepakat bahwa pengawasan dan kemitraan yang sehat menjadi kunci tercapainya visi Kapuas Hulu yang HEBAT: Harmonis, Energik, Berdaya Saing, Amanah, dan Terampil.(*)















