MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, selaku Ketua Tim Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2026.
Rapat ini menjadi agenda perdana dalam pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi objek evaluasi hukum Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas regulasi daerah agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan hukum nasional, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dalam arahannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa analisis dan evaluasi regulasi memiliki peran penting untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah di tengah dinamika sosial dan perkembangan kebijakan nasional.
Menurutnya, evaluasi regulasi juga menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi peraturan yang tidak lagi relevan, tumpang tindih, maupun yang memerlukan penyempurnaan agar lebih implementatif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan instrumen penting untuk mewujudkan regulasi yang responsif, implementatif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, kolaborasi seluruh anggota tim sangat diperlukan agar hasil evaluasi benar-benar berkualitas,” ujar Dina Rasmalita.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, akademisi Universitas Jambi, hingga perwakilan Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi.
Dalam rapat tersebut, tim membahas mekanisme pelaksanaan analisis dan evaluasi, pembagian tugas kelompok kerja, metode pengumpulan data, hingga strategi penyusunan rekomendasi terhadap Peraturan Daerah yang menjadi objek evaluasi Tahun 2026.
Kehadiran akademisi dan lembaga adat diharapkan mampu menghasilkan analisis yang lebih komprehensif, objektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum nasional.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembentukan dan evaluasi regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, adaptif, dan selaras dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.














