BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Hotline 110 Polres Tulungagung Respons Cepat Aduan KDRT, Terlapor Diamankan Usai Diduga Ancam Korban dengan Parang

×

Hotline 110 Polres Tulungagung Respons Cepat Aduan KDRT, Terlapor Diamankan Usai Diduga Ancam Korban dengan Parang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Layanan Hotline 110 milik Polres Tulungagung kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Kali ini, aduan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga berujung pengamanan terlapor.

Kasihumas Polres Tulungagung, IPTU Nanang Murdianto, dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026) pagi, menegaskan bahwa keberadaan layanan Hotline 110 sangat membantu masyarakat dalam menyampaikan keluhan maupun keresahan secara cepat dan mudah.

“Setiap ada keluhan atau keresahan masyarakat tinggal klik Hotline 110, dan ini akan segera ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian di masing-masing sektor yang tersebar di 19 Polsek wilayah hukum Polres Tulungagung,” ujar IPTU Nanang Murdianto.

Menurutnya, salah satu laporan yang berhasil ditangani cepat berasal dari wilayah hukum Polsek Sumbergempol terkait dugaan kasus KDRT yang melibatkan pasangan suami istri asal Kalimantan Tengah.

Korban diketahui berinisial RAN (30), warga Desa Rangan Tate, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sementara terlapor berinisial DYT (33), yang juga berasal dari alamat yang sama.

Nanang menjelaskan, laporan diterima melalui Hotline 110 Polres Tulungagung pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah menerima informasi dari operator layanan 110, personel Polsek Sumbergempol langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan terhadap terlapor.

“Begitu menerima laporan, anggota segera menuju TKP dan melakukan langkah pengamanan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan tindak KDRT tersebut disebut telah terjadi berulang kali akibat persoalan rumah tangga yang memicu pertengkaran hingga berujung kekerasan fisik.

Tak hanya itu, korban juga mengaku kerap mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa parang dan sabit. Bahkan, pada Jumat (8/5/2026), anak korban diduga sempat diancam menggunakan parang oleh terlapor.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan untuk melakukan ancaman.

Selanjutnya, korban bersama terlapor dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Tulungagung kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Hotline 110 apabila mengetahui, mengalami, atau menyaksikan tindak kekerasan maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Laporan masyarakat sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secepat mungkin demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tutup Nanang.