MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI terkait program dan pelaporan, evaluasi capaian rencana aksi Perjanjian Kinerja Triwulan II, serta penguatan Indikasi Geografis (IG), Rabu (13/05/2026), di Kantor DJKI Kementerian Hukum RI, Jakarta.
Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Elymar. Kehadiran rombongan diterima langsung oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Dr. Tr. Nuralia, S.Kom., M.Kom., serta Pejabat Direktorat Jenderal Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Idris, S.T., M.Si.
Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan program kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tahun 2026 guna memperkuat sinkronisasi program, meningkatkan kualitas pelaporan kinerja, serta mengoptimalkan capaian target layanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas evaluasi capaian rencana aksi Perjanjian Kinerja Triwulan II Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, termasuk strategi peningkatan capaian kinerja di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
DJKI juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program yang telah berjalan sekaligus mendorong peningkatan capaian pada program prioritas dan optimalisasi target kinerja bidang Kekayaan Intelektual.
Selain evaluasi program, koordinasi juga membahas langkah percepatan realisasi kegiatan, penguatan monitoring dan evaluasi, serta peningkatan kualitas pelaporan kinerja agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif, terukur, dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi turut melakukan koordinasi terkait strategi penguatan Indikasi Geografis di Provinsi Jambi.
Pejabat Direktorat Jenderal Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Idris, S.T., M.Si., menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan menginventarisasi produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik khas, reputasi, dan nilai ekonomi tinggi agar memperoleh perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis.
Dalam pembahasan tersebut juga ditegaskan pentingnya sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan Indikasi Geografis.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Kegiatan koordinasi berlangsung lancar dan produktif serta mendapat respons positif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hasil koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat capaian kinerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong pengembangan potensi Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis di Provinsi Jambi.















