MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Muaro Jambi di Ruang Rapat Harmonisasi Lantai 2, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Rapat pengharmonisasian dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terhadap sejumlah rancangan Peraturan Bupati yang dinilai strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Adapun rancangan peraturan yang dibahas meliputi pendelegasian kewenangan pengawasan penanaman modal kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik dengan Mal Pelayanan Publik Digital, pembinaan umum tenaga dakwah, serta pembinaan umum tenaga pendidik Tahfizh Al-Qur’an di Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang disusun dapat lebih berkualitas, sinkron, dan implementatif sehingga mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Dina Rasmalita.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang memiliki kepastian hukum serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pelayanan publik di daerah.
Kegiatan berlangsung aktif dan konstruktif dengan pembahasan substansi oleh tim perancang peraturan perundang-undangan bersama perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang tertib, berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.















