BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

DLHK Sidoarjo Sosialisasi Penertiban Fasum Pondok Mutiara, Fokus Alih Fungsi dan Penanganan Banjir

×

DLHK Sidoarjo Sosialisasi Penertiban Fasum Pondok Mutiara, Fokus Alih Fungsi dan Penanganan Banjir

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo mulai melakukan sosialisasi penertiban fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Rabu (13/5/2026) malam. Penertiban dilakukan menyusul temuan sejumlah dugaan pelanggaran pemanfaatan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang mengalami alih fungsi.

Sosialisasi yang digelar di Cafe Tanah Jawa itu memaparkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan yang dilakukan pemerintah daerah. Beberapa temuan di antaranya meliputi alih fungsi lahan parkir, bangunan liar, penutupan akses jalan, komersialisasi ilegal hingga penyalahgunaan fasilitas umum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum dan pendekatan persuasif kepada warga.

“Kami tidak langsung bongkar begitu saja. Ada tahapan administrasi yang harus dilalui, mulai dari sosialisasi, pemasangan papan pengumuman, hingga pemberian surat peringatan (SP) 1 sampai 3,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, proses penertiban diperkirakan berlangsung sekitar dua pekan dengan tahapan tenggang waktu masing-masing 7 hari, 5 hari dan 3 hari sebelum eksekusi dilakukan bersama Satpol PP.

Selain penataan fasum, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan pengembangan kawasan yang difokuskan pada penanggulangan banjir dan peningkatan estetika lingkungan. Dinas PUPR disebut berencana membangun rumah pompa untuk memperbesar kapasitas pengendalian banjir di kawasan Pondok Mutiara.

Di sisi lain, DLHK Sidoarjo juga akan membangun taman di bagian belakang kawasan yang ditargetkan mulai dikerjakan pada triwulan ketiga tahun ini. Pemerintah berencana menggandeng komunitas petani bunga lokal dalam pengelolaan taman tersebut.

“Kami ingin memperbanyak pohon dan taman. Ide kami adalah menawarkan kepada petani bunga untuk memajang tanaman mereka di sana. Jadi selain aset terjaga dan tidak ada yang buang sampah sembarangan, warga juga bisa menikmati udara yang lebih sehat dan pemandangan yang indah,” tambah Arif.

Sementara itu, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding menekankan pentingnya mengembalikan fungsi fasum sesuai peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan.

“Pembiaran terhadap aset milik Pemda bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Karena fasum tersebut memiliki nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara melalui BPPD dan BPK,” tegasnya.

Ia menyebut saat ini ditemukan sejumlah titik fasum di Pondok Mutiara yang telah beralih fungsi dan dimanfaatkan secara pribadi oleh pihak tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut merugikan masyarakat luas karena fasilitas umum seharusnya dapat digunakan bersama.

“Kita harus satu bahasa, bahwa fasum di Pondok Mutiara adalah untuk kepentingan kita bersama. Sebagai warga yang memiliki KTP di sini, kita semua berhak atas fasilitas tersebut,” tandasnya.

Ketua RT 09 Perumahan Pondok Mutiara, Abdus Salam menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban tersebut. Namun, ia meminta pemerintah tetap mengedepankan prosedur resmi dan pendekatan humanis kepada warga terdampak.

“Kami setuju dengan penertiban, namun mohon dilakukan dengan surat resmi dan diberikan tenggang waktu yang cukup agar warga bisa bersiap-siap,” ujarnya.

Kegiatan koordinasi dan sosialisasi penertiban PSU Perumahan Pondok Mutiara turut dihadiri unsur Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dinas PU Cipta Karya, BPKAD, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta seluruh ketua RT dan RW di kawasan tersebut.