MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan pendampingan pelaksanaan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 secara virtual melalui Google Meet, Senin (18/05/2026). Kegiatan tersebut diikuti seluruh Tim Assesor Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi guna mendukung optimalisasi pelaksanaan penilaian mandiri IRH di daerah.
Pendampingan dilakukan untuk memberikan pemahaman teknis terkait tahapan penginputan data, finalisasi penilaian, serta pemenuhan kelengkapan administrasi yang menjadi bagian dari proses Penilaian Mandiri IRH Tahun 2026.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Victor Noval Sidabutar, menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum menjadi instrumen penting dalam mengukur komitmen pemerintah daerah terhadap pelaksanaan reformasi hukum yang berkelanjutan dan berkualitas.
“Penilaian Mandiri IRH tidak hanya sebatas pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui penguatan regulasi dan reformasi hukum di daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh Tim Assesor diharapkan memahami indikator penilaian secara menyeluruh serta melengkapi data pendukung secara maksimal agar hasil penilaian dapat menggambarkan kondisi reformasi hukum secara objektif dan akurat.
Dalam pelaksanaannya, peserta juga mendapatkan pendampingan terkait proses penginputan dan finalisasi data, verifikasi kelengkapan berita acara, hingga berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan mekanisme penilaian mandiri IRH.
Tim pendamping dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi turut memberikan arahan agar dokumen pendukung yang diunggah sesuai dengan ketentuan dan indikator yang telah ditetapkan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam mendorong penguatan reformasi hukum di daerah melalui peningkatan kualitas data pendukung dan optimalisasi pemenuhan indikator Indeks Reformasi Hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jambi dapat melaksanakan penilaian mandiri IRH Tahun 2026 secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah.















