BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Korupsi BLK Prabumulih, Saksi Ungkap Progres Pekerjaan Fiktif Laporan 30 Persen Dilapangan Hanya 18 Persen

×

Sidang Korupsi BLK Prabumulih, Saksi Ungkap Progres Pekerjaan Fiktif Laporan 30 Persen Dilapangan Hanya 18 Persen

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih periode 2022, yang menjerat terdakwa Akhirudin selaku PPK, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,1 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan beberapa orang saksi, Senin (18/5/2026).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih menghadirkan empat orang saksi diantaranya, saksi Mutiara admin PT.Filia Pratama, saksi Riko selaku konsultan pengawas, saksi Agung Nurohmad mantan PPK

Dalam persidangan, Saksi Mutiara mengatakan, bahwa mekanisme administrasi pengajuan hingga pencairan pembayaran kepada penyedia jasa, termasuk proses penyusunan dokumen berita acara pembayaran dan setiap proses pembayaran diawali dengan adanya perintah dari penyedia jasa kepada pihak pelaksana administrasi untuk menyiapkan dokumen pencairan, termasuk berita acara pembayaran dan laporan progres pekerjaan yang harus ditandatangani pengawas.

“Untuk tugas saya di awal, saya menerima dokumen, kemudian membuat draft untuk pembayaran seperti berita acara pembayaran dan berita acara progres,” ungkap Mutiara.

Dalam kesaksiannya, Mutiara juga mengungkap adanya dugaan kelengkapan administrasi yang tidak sepenuhnya terpenuhi, seperti berita acara pemeriksaan maupun dokumentasi foto pekerjaan saat pengajuan pembayaran termin pertama dilakukan.

“Pencairan dana termin tahap pertama yang diajukan oleh pihak penyedia yaitu PT.Filia Pratama tetap berjalan dengan nilai sekitar 30 persen dari total kontrak dengan nilai Rp, 6,7 miliar lebih, setelah dipotong pajak pencairan yang diterima oleh PT.Filia Pratama sebesar Rp 5,8 miliar lebih pada 12 Oktober 2022, meski tidak dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan dokumentasi pekerjaan, saya mendapatkan laporan progres pekerjaan dari konsultan pengawas pekerjaan telah dilakukan 30 persen, namun kenyataannya progres pekerjaan baru dikerjakan 18 persen dan itu diketahui setelah pencairan termin pertama dilakukan,” jelas saksi.

Saksi mengungkap, cairnya pembayaran termin pertama dilakukan, meski kenyataannya progres pekerjaan baru dikerjakan 18 persen, menurut saksi mengatakan, bahwa adanya adendum pertama penyesuaian SPMK dan kontrak, termasuk adanya pergantian PPK dari Agung Nurohmad ke terdakwa Akhirudin

“Adanya penggantian kontrak, perubahan nilai kontrak dari Rp 29,7 miliar lebih menjadi 32,9 miliar lebih dan adahya penambahan hari dari 180 hari menjadi 230 hari, kontak awal pekerjaan berakhir 18 September 2022, angka kenaikan nilai kotrak saya dapat dari kontraktor,” urai Mutiara.

Sementara itu, menurut keterangan saksi Riko, bahwa dirinya sebagai Konsultan Pengawas mengatakan, bahwa dirinya sempat datang ke Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jakarta.

“Saya datang ke Kemenaker lantai 6 pada Februari 2023 untuk bertemu dengan Wahyudi.Sulistyo saat itu saya diminta untuk merapikan laporan dan menaikan progres akhir pekerjaan menjadi 40,15 persen, tolong pak Niko ini dijadikan 40,15 persen dan saya meminta jasa sebesar Rp 50 juta, namun Wahyudi menawar Rp 25 miliar namun saya tolak, namun saya juga dijanjikan oleh kontraktor yaitu PT Filia Pratama menambah uang sebesar Rp 25 juta, saya diberikan uang transport sebesar Rp 1 juta dari terdakwa Akhirudin, di Palembang saya menjalankan perintah Wahyudi untuk menaikan prores pekerjaan menjadi 40,15 persen persen dari 35 persen pekerjaan yang saya terima dari kontraktor, untuk menghindari pemeriksaan BPK,” terang saksi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Akhirudin yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2022.

Jaksa menyebut, terdakwa diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan yang saat ini masih berstatus buron. Iqbal diketahui merupakan Kepala Cabang PT Filia Pratama yang bertindak sebagai pelaksana proyek.

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan BLK UPTP Prabumulih yang berlokasi di Jalan Basuki Rakhmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, serta terkait dengan kegiatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Terdakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.

Perbuatan tersebut disebut melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan terkait pengelolaan keuangan negara.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7,1 miliar. Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas proyek pembangunan BLK UPTP Prabumulih Tahun Anggaran 2022.