BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polda Jabar Bongkar Jaringan Judol Naslife di Tiga Daerah, Salahsatunya di Purwakarta

×

Polda Jabar Bongkar Jaringan Judol Naslife di Tiga Daerah, Salahsatunya di Purwakarta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membongkar praktik judi online terselubung bermodus aplikasi media sosial bernama Naslife.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang berperan mulai dari pengelola aplikasi hingga admin.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan penggerebekan dilakukan secara serentak oleh tim gabungan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jabar pada 8 Juli 2026 di tiga wilayah, yakni Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta (dua lokasi), dan Kabupaten Bojonegoro.

Penindakan ini didasari oleh Laporan Polisi nomor B/634/IV/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 3 April 2026 yang dilayangkan seorang warga berinisial JAP.

Kombes Pol. Hendra menjelaskan, para pelaku mengajak masyarakat mengunduh aplikasi Naslife dan mewajibkan mereka membeli koin digital melalui mekanisme top-up untuk mengikuti permainan bertaruhan.

Untuk menyamarkan tindak pidana perjudian, hasil kemenangan tidak langsung dicairkan dalam bentuk uang tunai, melainkan ditransfer melalui mekanisme pemberian hadiah (gift) kepada host.

Setelah itu, admin akan memproses gift tersebut menjadi uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

UU ITE: Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024.
UU Perlindungan Data Pribadi: Pasal 67 Ayat (3) jo. Pasal 65 Ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022.

UU TPPU: Pasal 3 jo. Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010.
KUHP: Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Sebuah bangunan toko material di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, digerebek pihak kepolisian Polda Jawa Barat atas dugaan praktik judi online (Judol).

Bangunan yang sehari-hari tampak seperti toko bangunan biasa tersebut diduga kuat dimanfaatkan sebagai markas operasional terselubung.

Dalam operasi penindakan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 24 orang dari lokasi.

Kabarnya, empat orang di antaranya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara 20 orang lainnya dikenakan kewajiban lapor.

Berdasarkan keterangan warga setempat, penggerebekan di toko material tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Operasi berskala cukup besar ini berawal dari penindakan awal di sebuah rumah tinggal di Jalan Anggrek RT 29 RW 03 pada Rabu (8/7/2026) siang.

Selain toko material dan rumah tinggal, pengungkapan kasus ini juga menyeret dugaan keterkaitan dengan sebuah usaha tempat sablon di Jalan Ibrahim Singadilaga.