BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Joni YAP SH MH C Med : Perlunya Keterlibatan Semua Pihak Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan

×

Joni YAP SH MH C Med : Perlunya Keterlibatan Semua Pihak Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kecelakaan yang terjadi di Tol Palindra hingga menyebabkan 14 korban luka-luka menyentuh hati kita semua. Perlunya saling dukung satu sama lain, khususnya para penegak hukum dan instansi pemerintahan, untuk bersama mengatasi kebakaran hutan dan lahan gambut di Kota Palembang, Minggu (6/9/22/2026).

“Kebakaran hutan dan lahan ini memang cukup mengkhawatirkan warga. Tidak hanya berdampak sesak nafas atau penyakit ISPA saja, tapi juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti beberapa hari terakhir di Tol Palindra,” papar Advokat Joni YAP SH MH C Med.

Salah satu pengacara asal Kota Palembang ini menjelaskan, sudah waktunya kita bersama saling bahu nembahu memadamkan api.

“Masyarakat pun juga dapat berperan, bila mana mengetahui adanya kebakaran lahan, segera melapor ke pihak terkait, baik itu damkar, kepolisian atau juga ke instansi terkait. Jika permasalahan ini cepat ditangani, cepat pula teratasi,” tutur Joni YAP SH MH C Med.

Joni berharap, kebakaran lahan ini tidak sampai merenggut jiwa, jika semua saling membantu, baik masyarakat, polisi, damkar, TNI dan lainnya.

“Semoga musibah ini cepat kita lalui bersama. Untuk pihak kepolisian, tangkap pelaku yang sengaja membakar lahan hanya untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Selain itu, cepat tangaplah jika terjadi kebakaran lahan. Kita tahu setiap pekerjaan sudah pasti ada resiko. Namun, tetaplah berhati-hati dan waspada, jadikan pekerjaan kita menjadi ladang pahala,” terangnya.

Joni menjabarkan, membakar lahan dengan sengaja ada sanksi hukumnya.

“Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelarangan tercantum dalam Pasal 50 Ayat 3 huruf d dan sanksi pidananya diatur dalam Pasal 78 Ayat 3, berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan pidana terkait kebakaran lahan diatur dalam Pasal 108, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tandasnya.

Penulis: Selfy
Editor: Selfy