BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polda Sumsel Musnah Sabu 4 Kilogram, Etomidate 727,8 Mililiter dan 17.981 Butir Ekstasi

×

Polda Sumsel Musnah Sabu 4 Kilogram, Etomidate 727,8 Mililiter dan 17.981 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 20 kasus selama Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan 83.926 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Apel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Palembang, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan dipimpin Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, serta dihadiri unsur Bidpropam, Dittahti, Bidlabfor, Bidhumas Polda Sumsel, kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 laporan polisi dengan total 27 tersangka yang berhasil diamankan dari sejumlah daerah di Sumatera Selatan. Pengungkapan kasus tersebut tersebar di Kota Palembang sebanyak delapan perkara, Kabupaten Banyuasin lima perkara, Kabupaten Musi Banyuasin tiga perkara, Kabupaten Ogan Komering Ilir dua perkara, serta masing-masing satu perkara di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir ekstasi dan cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter. Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari total barang bukti tersebut, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp7.969.804.000. Selain mencegah peredaran narkotika di tengah masyarakat, pengungkapan ini juga dinilai mampu menekan dampak sosial yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai konstruksi perkara masing-masing.

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas penyidik sekaligus bukti nyata keseriusan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus utama Polri dalam menjaga kualitas generasi bangsa dan mendukung pembangunan nasional.

“Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.