BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemkab Sarolangun Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Layanan Keimigrasian

×

Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemkab Sarolangun Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Layanan Keimigrasian

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Sarolangun menandatangani Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan yang akan dimanfaatkan sebagai Gedung Layanan Keimigrasian di Kabupaten Sarolangun. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Senin (18/05/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, dan menjadi tindak lanjut atas persetujuan pemanfaatan Barang Milik Negara untuk mendukung peningkatan akses pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Jonson Siagian menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif dan mudah dijangkau masyarakat.

“Pemanfaatan Barang Milik Negara ini merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan layanan publik yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kami berharap gedung ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan keimigrasian di Kabupaten Sarolangun,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan aset negara harus dilakukan secara tertib administrasi, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian pinjam pakai dilakukan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi sebagai pihak pertama dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai pihak kedua. Objek pinjam pakai berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera KM 01 Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Gedung tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai Gedung Layanan Keimigrasian guna mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan akses layanan yang lebih mudah dan efisien.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Muhamad Arief RH, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Kerja sama ini sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang keimigrasian,” katanya.

Ia berharap keberadaan Gedung Layanan Keimigrasian tersebut nantinya dapat mempermudah masyarakat Sarolangun dalam mengakses layanan tanpa harus menempuh perjalanan ke daerah lain.

Adapun masa pinjam pakai Barang Milik Negara tersebut ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkannya persetujuan dari KPKNL Jambi. Kedua belah pihak juga sepakat melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan pemanfaatan aset negara berjalan optimal sesuai peruntukannya.

Melalui kerja sama tersebut, diharapkan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun semakin kuat dalam mendukung pelayanan publik yang efektif, optimal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.