MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara, terhadap terdakwa Ir Amin Mansur yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare, Selasa (19/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Amin Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir.Amin Mansur selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ungkap hakim.
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menetapkan sejumlah lahan perkebunan sawit dan karet yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Mulia Bahagia, dirampas untuk negara. Lahan tersebut berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Selain itu uang titipan sebesar Rp 527,5 juta juga dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tersebut terdiri dari Rp 257,5 juta dari terdakwa dan Rp 270 juta dari saksi John Kennedy.
Usai mendengarkan amar putusan tersebut, terdakwa melalui Advokadnya langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Amin Mansur dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 201.580.277,50, dengan peetimbangan apabila dalam satu bulan terdakwa tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Usai persidangan, Husni Chandra selaku advokat terdakwa Amin Mansur mengaku kecewa atas putusan majelis hakim, menurutnya dakwaan Pasal 605 dalam perkara tersebut dinyatakan tidak terbukti. Namun, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan Pasal 603.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi secara profesional tentu kami kecewa. Menurut kami dalam perkara ini seharusnya terdakwa bisa bebas,” ungkap Husni saat diwawancarai.
Husni juga menyoroti, bahwa dalam perkara tersebut hanya Amin Mansur yang dijatuhi hukuman, sementara pihak lain yang turut disebut dalam perkara telah meninggal dunia sehingga perkaranya gugur demi hukum.
“Terdakwa memilih menerima putusan tersebut, lantaran sudah lelah menjalani proses hukum yang panjang,” tutupnya.















