BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Undercover Buy, Polda Sumsel Ringkus Pengedar 250 Butir Ekstasi di Palembang

×

Undercover Buy, Polda Sumsel Ringkus Pengedar 250 Butir Ekstasi di Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengungkap peredaran pil ekstasi dalam jumlah besar di Kota Palembang. Seorang pelajar atau mahasiswa berinisial AI (23) ditangkap usai terlibat transaksi narkotika jenis ekstasi melalui operasi undercover buy yang dilakukan aparat kepolisian.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita total 250 butir pil ekstasi dua varian dengan nilai diperkirakan mencapai Rp95 juta.

Pengungkapan kasus dilakukan Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel setelah melakukan penyelidikan intensif selama empat hari. Operasi penangkapan berlangsung di parkiran Masjid Al Falah, Jalan Volley, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

AI ditangkap sesaat setelah menyerahkan satu bungkus plastik hitam berlakban kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan barang bukti, petugas menemukan 166 butir pil ekstasi merek Heineken warna pink dengan berat bruto 72,06 gram dan 84 butir pil ekstasi berlogo Marvel warna hijau muda dengan berat bruto 42,46 gram.

“Anggota menangkap satu orang yang merupakan pengedar yang cukup besar di Kota Palembang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran ekstasi di kawasan Lorok Pakjo yang diterima penyidik pada Rabu, 29 April 2026.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan membangun komunikasi dengan tersangka untuk melakukan transaksi terselubung.

Selama empat hari, penyidik melakukan pendekatan hingga tersangka akhirnya menyanggupi menyediakan 250 butir ekstasi. Lokasi transaksi kemudian disepakati di parkiran Masjid Al Falah sebagai titik serah terima barang.

Saat tersangka menyerahkan paket narkotika kepada anggota undercover, tim yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan beserta seluruh barang bukti.

“Seorang tersangka muda mampu menyediakan 250 butir ekstasi dua varian dengan nilai hampir seratus juta rupiah. Ini menunjukkan adanya jaringan pemasok yang terorganisir. Tim kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh mata rantai distribusi yang berada di belakang tersangka,” tegasnya.

Saat ini tersangka AI telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.