BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Viral Sidak Minimarket Pasifik Drink Berujung Penertiban Miras Masif di Tulungagung, Bea Cukai Tegaskan Jual Alkohol Tanpa NPPBKC Ilegal

×

Viral Sidak Minimarket Pasifik Drink Berujung Penertiban Miras Masif di Tulungagung, Bea Cukai Tegaskan Jual Alkohol Tanpa NPPBKC Ilegal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pasca viralnya sidak aparat gabungan di minimarket Pasifik Drink, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur yang kedapatan menjual minuman keras (miras) golongan A, B, dan C, aparat kepolisian bersama TNI serta instansi terkait kini bergerak lebih masif melakukan razia ke sejumlah bar, tempat karaoke, hingga warung kopi di berbagai wilayah Tulungagung.

Langkah itu dilakukan untuk meredam keresahan masyarakat sekaligus memastikan peredaran minuman beralkohol berjalan sesuai aturan hukum dan ketentuan cukai yang berlaku.

Sebelumnya, pihak pengelola Pasifik Drink telah memberikan klarifikasi bahwa produk miras yang dijual disebut memiliki izin lengkap dan proses pengajuan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dari Bea Cukai masih berjalan.

Namun, pernyataan tersebut mendapat sorotan setelah pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar menegaskan bahwa penjualan miras tanpa NPPBKC yang resmi diterbitkan tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Salah satu petugas layanan informasi KPPBC Blitar saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (20/5/2026) siang, menegaskan bahwa pengusaha penjual minuman beralkohol wajib mengantongi NPPBKC sebelum memulai aktivitas usaha.

“Selama izin NPPBKC belum diterbitkan, segala bentuk kegiatan penjualan minuman beralkohol itu tidak diperbolehkan dan termasuk pelanggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan NPPBKC, pelaku usaha wajib terlebih dahulu melengkapi berbagai persyaratan administrasi dari pemerintah daerah melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk mengantongi SKPL atau Surat Keterangan Penjual Langsung maupun Surat Keterangan Pengecer sesuai golongan alkohol yang diperdagangkan.

“Kalau dari sisi Pemda sudah klir, salah satunya izin SKPL melalui OSS sesuai golongan alkohol A, B, atau C, baru kemudian mengajukan NPPBKC ke Bea Cukai,” katanya.

Dalam proses pengajuan NPPBKC, pemohon diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen penting seperti fotokopi SKPL atau izin usaha terkait, NPWP perusahaan atau penanggung jawab, berita acara pemeriksaan lokasi, denah bangunan usaha, hingga data teknis tempat penyimpanan dan penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Petugas Bea Cukai kemudian akan melakukan survei lapangan sebelum izin diterbitkan.

“Kalau semua syarat lengkap, tahap pertama itu dicek dalam waktu sekitar tiga hari kerja. Setelah semuanya klir baru masuk tahap kedua,” jelasnya.

Pihak Bea Cukai juga menyinggung adanya ketentuan lokasi usaha penjualan miras, termasuk syarat jarak tertentu yang harus dipenuhi.

“Terkait syarat lokasi ada ketentuan batas 200 meter dari fasilitas umum seperti rumah sakit, peribadatan, pendidikan, dan persyaratan lainnya,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai apakah toko atau minimarket penjual miras di Kabupaten Tulungagung sudah seluruhnya memiliki izin resmi, pihak Bea Cukai belum memberikan jawaban pasti dan mengaku masih akan melakukan konfirmasi internal agar data yang disampaikan tidak simpang siur.

“Kami akan cek dulu datanya supaya informasi yang disampaikan benar-benar sesuai,” katanya.

Bea Cukai menegaskan bahwa keberadaan NPPBKC bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Sesuai undang-undang, seluruh barang kena cukai wajib memiliki izin. Jadi NPPBKC ini sangat penting,” tegas petugas tersebut.

Sementara itu, operasi gabungan yang terus digencarkan aparat di Tulungagung diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan. Pemerintah dan aparat penegak hukum berupaya memastikan seluruh peredaran minuman beralkohol berjalan sesuai regulasi guna mencegah potensi gangguan ketertiban sosial di masyarakat.