MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara pencurian rumah kosong milik korban Erico Marcelino, yang berada dijalan Swadaya Raya 2 RT.005 RW.002 Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, yang menjerat terdakwa Muhammad Ogi bin Aldo, sebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Rabu (20/5/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hery Fadlullah, menghadirkan satu orang saksi Falevi penadah barang curian.
Dalam persidangan saksi Falevi merupakan orang yang membeli barang hasil curian yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Ogi, yaitu dua unit kursi Jati dengan harga Rp 300 ribu.
Usai disumpah saat memberikan keterangan dalam persidangan, JPU Kejari Palembang bertanya kepada saksi Falevi, apakah saksi tahu bahwa barang yang saksi beli dari terdakwa merupakan barang hasil Curian dan apakah saksi tahu kursi ini punya siapa?.
“Saya tidak tahu bahwa barang tersebut merupakan barang hasil pencurian,” jawab saksi.
Tidak sampai disitu, JPU juga mempertanyakan, saat ini apakah saksi tahu barang ini milik siapa?
“Kursi ini milik ibu Weni dan barang tersebut merupakan hasil pencurian,” jawab saksi.
Saksi juga menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa perkara tersebut telah selesai karena sudah terjadi perdamaian.
“Dalam surat perdamaian ini, dinyatakan telah terjadi permasalahan hukum, pihak kedua telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian, disini saksi sebagai pihak kedua dan saksi telah dilaporkan sebagai penadah disini, anda jangan berbelit-belit,” tegas hakim.
Dalam surat perdamaian ini, anda telah dilaporkan kepihak Kepolisian sebagai penadah, tidak sesuai kursi jati Anda beli hanya Rp 300 ribu, kalau kursi bakso mungkin anda beli Rp 300 ribu, anda ini tahu barang bagus atau tidak, dari perdamaian ini apa yang saksi berikan kepada korban, tanya hakim.
“Dari perdamaian ini saya memberikan uang sebesar Rp 11 juta,” jawab saksi.
“Itu upaya kamu biar korban tidak lapor Polisi, seharisnya anda berfikir mengapa barang ini murah banget, seharusnya anda tanya, bisa-bisa kamu yang masuk penjara, sudah berapa kali kamu beli barang hasil curian,” tegas hakim.
“Baru kali ini, yang mulia,” jawab saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan dua pekan kedepan.
Dalam dakwaan JPU, bermula terdakwa Muhammad Ogi melihat rumah milik saksi Erico Marcelino dalam keadaan kosong, melihat hal itu terdakwa pulang kerumahnya untuk mengambil 1 buah linggis, setelah itu terdakwa langsung menuju belakang rumah dan mencongkel pintu belakang rumah dengan menggunakan linggis hingga terbuka, kemudian terdakwa masuk kedalam dan melihat 2 (dua) buah kursi jati, kemudian terdakwa langsung mengambil kursi jati tersebut dengan cara menggotong satu persatu kearah Semak-semak hutan untuk disembunyikan, setelah selesai terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi Erico Marcelino.
Setelah itu terdakwa menemui saksi Palevi dirumahnya untuk menawarkan 2 unit kursi jati tersebut seharga Rp 300 ribu dan saksi Palevi mau membeli kursi jati tersebut dengan membayar uang sebesar Rp 300 ribu kepada terdakwa, kemudian setelah kursi di letakkan dirumah saksi Palevi terdakwa langsung pergi
Atas perbuatan terdakwa, korban Erico Marcelino kehilangan 4 unit TV Led 46 Inch, 3 unit AC, 2 teralis warung, 18 buah teralis jendela, beberapa peralatan masak, 10 buah besi penopang tangga, 2 buah kursi jati, 1 buah meja kantor, beberapa perlengkapan pakaian kebaya pengantin, 2 buah lemari plastic, 1 unit lemari etalase, 2 unit kipas angin, 1 set kursi kayu jati dengan total keseluruhan senilai Rp 75 juta.
Dalam dakwaan terungkap, bahwa harga satu set kursi jati tersebut, dibeli oleh korban Erico Marselino dengan harga Rp 5 juta.
Atas perbuatan terdakwa Muhammad Ogi, diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.















