MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Satreskrim Polres Tulungagung membongkar dugaan peredaran pupuk ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berlabel di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial P (51), warga Dusun Ploso, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, sebagai tersangka.
Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K, S.I.K, M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang petani yang mengaku membeli pupuk non-subsidi dengan harga murah dari tersangka.
“Kasus ini terkait dugaan tindak pidana peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan tidak berlabel sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” kata Andi dalam keterangan resmi, Kamis (21/5/2026).
Menurut Andi, penyidik menemukan fakta bahwa perusahaan produsen pupuk tersebut sebenarnya memiliki legalitas. Namun, produk yang semestinya menggunakan merek “Green Mathoh” justru dipasarkan dengan merek “NPK Phoska” atas permintaan tersangka.
Diketahui, pupuk “Green Mathoh” merupakan pupuk non-subsidi produksi PT Bumi Subur Khatulistiwa.
Kasus ini mulai terungkap setelah Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari petani berinisial N. Polisi kemudian melakukan undercover buy dengan memesan 40 sak pupuk melalui perantara saksi N kepada tersangka P.
Pemesanan dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan pembayaran transfer sebesar Rp5,2 juta melalui Brilink, lalu dilunasi pada 30 Maret 2026.
“Saat barang dikirim ke lokasi sesuai kesepakatan di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, tim langsung melakukan pengamanan dan pengecekan terhadap pupuk tersebut,” ujar Andi.
Dari operasi itu, polisi mengamankan barang bukti beserta empat orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pupuk tersebut diperoleh tersangka dari sebuah perusahaan di Gresik milik AR sebanyak kurang lebih tujuh ton. Tersangka juga mengakui pernah menjual pupuk kepada saksi N dan kembali menerima pesanan sebanyak 40 sak.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Tulungagung memeriksa sejumlah saksi mulai dari pemilik pupuk, pihak pengirim, pemilik gudang, saksi Brilink, pembeli, hingga ahli pertanian dari Provinsi Jawa Timur.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan uji laboratorium di UPT Surabaya guna memastikan kandungan pupuk yang dijual. Hasilnya, kandungan pupuk tersebut dinyatakan berada di bawah standar yang telah ditentukan.
“Dari hasil laboratorium diketahui kandungan pupuk di bawah standar. Ini tentu merugikan petani karena kualitas produk tidak sesuai,” tegas Andi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pupuk, dokumen legalitas perusahaan, bukti transfer pembayaran, hingga dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara serta alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, barang bukti dan dokumen, penyidik resmi menetapkan P sebagai tersangka. Saat ini, berkas perkara disebut tengah diproses untuk pelimpahan tahap pertama.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pupuk agar tidak memperdagangkan produk tanpa standar dan label resmi karena berpotensi merugikan petani serta mengganggu sektor pertanian.















