BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Kusnandar Akui Harga Pompa Karhutla dari Distributor Rp20 Juta, Astuti (DPO) Disebut Raup Untung Rp600 Juta

×

Terdakwa Kusnandar Akui Harga Pompa Karhutla dari Distributor Rp20 Juta, Astuti (DPO) Disebut Raup Untung Rp600 Juta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up pengadaan pompa portable karhutla untuk 82 desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/5/2026).

Dalam perkara ini, terdakwa Supriyono selaku Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Muratara dan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau. Agenda persidangan mendengarkan keterangan para terdakwa yang saling bersaksi terkait proses pengadaan pompa portable pemadam kebakaran tersebut.

Dalam persidangan, sejumlah fakta baru terungkap terkait mekanisme penyusunan dokumen pengadaan, penentuan harga, hingga pembagian keuntungan proyek bernilai miliaran rupiah itu.

Terdakwa Supriyono mengakui penyusunan dokumen pengadaan atau Peraturan Bupati (Perbup) dilakukan oleh staf di bidangnya karena waktu pelaksanaan yang dinilai sangat mepet.

“Memang benar penyusunan Perbup itu disiapkan oleh bidang kami, Widi dan Untung staf saya,” ujar Supriyono di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim juga mendalami keterlambatan penyelesaian aturan tersebut, mengingat dokumen belum selesai hingga akhir tahun anggaran, padahal seharusnya telah rampung sebelum kegiatan dilaksanakan.

Selain itu, hakim mempertanyakan pihak yang menentukan harga satuan pompa portable pemadam kebakaran yang mencapai Rp53 juta lebih per unit.

“Yang menentukan besaran harga pompa pemadam kebakaran dengan nilai Rp53 juta lebih adalah kami sendiri dan tim. Angka tersebut didapat dari tersedianya pagu ADD sebesar Rp4 miliar lebih,” terang Supriyono.

Sementara itu, terdakwa Kusnandar mengungkapkan harga pompa portable karhutla dari distributor sebenarnya hanya sekitar Rp20 juta per unit.

“Harga barang bergantung pada distributor maupun pemegang merek. Per unit pompa portable tersebut kami dapat dari distributor sebesar Rp20 juta dan dalam pengadaan ini kami jual dengan harga Rp53,7 juta,” ungkap Kusnandar.

Dalam persidangan, Kusnandar juga menyebut nama Astuti yang kini berstatus DPO bersama Rini sebagai pihak yang mengetahui adanya proyek pengadaan tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

“Perusahaan kami yang menandatangani kontrak, namun proses komunikasi dengan pihak pemerintah dilakukan oleh Astuti dan Rini. Dari proses penjualan pompa portable di Muratara, Astuti mendapatkan keuntungan sebesar Rp600 juta lebih,” katanya.

Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim mempertanyakan alasan Astuti memperoleh keuntungan besar meski bukan pihak yang menandatangani kontrak secara langsung.

“Astuti yang membuka akses dan menjalin komunikasi dengan pihak pemerintahan. Astuti juga yang mengetahui informasi terkait proyek pengadaan tersebut dan yang menjualkan barang kami,” jawab Kusnandar.

Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Lubuklinggau.

Diketahui, beberapa desa di Muratara sempat menolak membeli pompa portable karhutla melalui CV Sugih Jaya Lestari karena menilai harga Rp53 juta lebih per unit terlalu mahal. Pihak desa bahkan menemukan toko pembanding yang menjual pompa portable karhutla lengkap dengan perlengkapannya seharga sekitar Rp24 juta per unit.