MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepala Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, Sodik Affandi, akhirnya angkat bicara terkait keberadaan minimarket Pasifik Drink yang viral setelah disidak aparat gabungan karena diduga menjual minuman keras (miras) golongan A, B, dan C.
Sebelumnya, pihak pengelola Pasifik Drink telah memberikan klarifikasi bahwa produk miras yang dijual disebut memiliki izin lengkap dan proses pengajuan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dari Bea Cukai masih berjalan.
Sodik mengaku terkejut karena baru mengetahui usaha tersebut menjual miras setelah ramai diberitakan media dan menjadi sorotan publik. Bahkan, menurutnya, usaha itu sudah beroperasi lebih dari tiga bulan tanpa sepengetahuannya secara detail terkait jenis barang yang dijual.
“Jujur saja saya kaget. Saya baru tahu setelah viral sidak aparat gabungan itu. Pengusahanya memang pernah datang menunjukkan perizinan usaha, tapi saya tidak tahu kalau ternyata jualannya miras,” kata Sodik Affandi, Jumat (22/5/2026).
Pernyataan Sodik muncul di tengah masifnya razia yang kini dilakukan aparat kepolisian bersama TNI dan instansi terkait di berbagai wilayah Tulungagung. Operasi tersebut menyasar bar, tempat karaoke hingga warung kopi yang diduga menjual minuman beralkohol secara bebas pasca hebohnya sidak di Pasifik Drink, Desa Sobontoro.
Menurut Sodik, pihak pengusaha tidak pernah melakukan komunikasi mendalam dengan pemerintah desa terkait aktivitas penjualan minuman keras. Ia mengaku hanya mengetahui ada rencana pembukaan usaha minimarket biasa.
“Pengusaha itu belum pernah datang secara khusus ke balai desa untuk menjelaskan detail usahanya. Tiba-tiba ada orang datang mau buka usaha dan menunjukkan izin. Tapi saya tidak tahu kalau ternyata menjual miras yang akhirnya disidak aparat,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui persoalan administrasi lain yang belakangan ramai diperbincangkan, termasuk proses pengajuan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dari Bea dan Cukai yang disebut masih berjalan.
“Kalau masalah perizinan yang katanya masih proses pengajuan NPPBKC itu saya juga tidak tahu. Selaku kepala desa, saya berharap kalau memang mau buka usaha di wilayah kami, seluruh surat dan legalitas harus benar-benar selesai dulu,” tegasnya.
Sodik mengatakan polemik Pasifik Drink kini memicu keresahan warga Sobontoro. Banyak warga disebut geram dan meminta agar usaha tersebut ditutup karena dinilai memberi dampak buruk bagi generasi muda.
“Warga banyak yang marah dan meminta usaha itu ditutup. Mereka khawatir miras ini merusak anak-anak muda dan remaja di Tulungagung, khususnya di Desa Sobontoro. Mau jadi apa masa depan mereka kalau beli miras jadi begitu mudah,” ucapnya.
Kasus Pasifik Drink sendiri kini menjadi perhatian luas masyarakat Tulungagung. Selain memicu razia besar-besaran, polemik tersebut juga membuka diskusi soal pengawasan perizinan penjualan minuman beralkohol hingga pengendalian peredaran miras di wilayah pedesaan.
Di sisi lain, aparat gabungan dikabarkan terus memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras tanpa kelengkapan izin maupun melanggar aturan distribusi barang kena cukai.
Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada legalitas usaha, tetapi juga pada tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar, terutama dampaknya bagi kalangan remaja dan ketertiban masyarakat di Tulungagung.















