MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Baru sekitar 2 persen anak disabilitas di Sumatera Selatan yang terakomodasi dalam pendidikan formal maupun informal. Kondisi ini menjadi sorotan dalam Seminar Pendidikan bertema “Pembelajaran Tanpa Batas, Peran Teknologi dan Etika dalam Pendidikan Inklusif” yang digelar Rumah Disabilitas Palembang di Aula Serbaguna Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (24/5/2026).
Data tersebut disampaikan narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Kencana Sari, yang menilai masih banyak anak berkebutuhan khusus belum mendapatkan akses pendidikan yang layak.
“Berdasarkan data tahun 2025, anak-anak disabilitas di Sumatera Selatan yang terakomodasi dalam proses pembelajaran baru sekitar 2 persen, sedangkan 98 persen lainnya belum terakomodasi,” ujarnya.
Menurut Kencana, pendidikan inklusif hadir untuk menjawab keterbatasan daya tampung sekolah luar biasa (SLB), sehingga sekolah umum juga harus mampu menerima peserta didik disabilitas.
“Semua anak di Indonesia harus menerima pelayanan pembelajaran tanpa batas, tanpa diskriminasi, tanpa melihat ketunaan maupun kondisi ekonomi,” katanya.
Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumsel telah memiliki sejumlah regulasi pendukung pendidikan inklusif, di antaranya Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang sekolah ramah anak dan Pergub Nomor 47 Tahun 2014.
Selain itu, Dinas Pendidikan Sumsel juga menjalankan program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) berbasis e-learning bagi anak putus sekolah usia 16–18 tahun.
“Kami mencari 100 anak putus sekolah untuk diakomodasi pada PPDB tahun 2026 ini,” ungkapnya.
Ketua Pelaksana seminar, Raisha Naazneen, mengatakan pendidikan inklusif bukan hanya soal fasilitas dan teknologi, tetapi juga kepedulian sosial dan penghargaan terhadap perbedaan.
“Pendidikan inklusif bukan hanya tentang fasilitas ataupun teknologi, tetapi juga bagaimana kita membangun rasa peduli, menghargai perbedaan, dan menciptakan lingkungan yang menerima semua orang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3A Sumsel, Alkala Zamora, menegaskan pendidikan inklusif merupakan amanat undang-undang yang menjamin hak seluruh anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Ia menyebut perkembangan teknologi kini membantu pendidikan inklusif melalui aplikasi pembaca suara bagi tunanetra, video bahasa isyarat, hingga pembelajaran daring yang dapat diakses dari mana saja.
Namun, Alkala mengingatkan penggunaan teknologi harus diimbangi etika agar tidak disalahgunakan untuk tindakan negatif seperti perundungan dan penyebaran kebencian di lingkungan sekolah.
“Anak-anak berkebutuhan khusus bukan individu dengan keterbatasan, melainkan anak-anak istimewa yang memiliki potensi luar biasa,” katanya.
Akademisi Dr. Maulan Irwadi menambahkan teknologi menjadi jembatan penting dalam mendukung pendidikan inklusif, terutama melalui berbagai perangkat pendukung seperti keyboard braille, screen reader, text to speech, dan platform e-learning.
Menurutnya, tantangan terbesar masih berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet.
“Teknologi sangat berperan mendukung pendidikan inklusif agar semua anak mendapatkan kesempatan yang sama,” ujarnya.















