BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Polisi Mandek, Mobil Barang Bukti Dilepas Karena Intervensi? 

×

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Polisi Mandek, Mobil Barang Bukti Dilepas Karena Intervensi? 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilaporkan sejak 16 Agustus 2025 di Polrestabes Palembang hingga kini kembali menjadi sorotan. Keluarga korban meminta aparat kepolisian segera menangkap para terlapor dan menuntaskan proses hukum yang dinilai berjalan lambat.

Korban diketahui bernama Rizky Barokah, anak dari Idhamsyah yang merupakan anggota Polri. Dalam perkara tersebut, korban mengalami luka serius usai diduga ditabrak kendaraan milik terlapor saat berada di kawasan Palembang pada Agustus 2025 lalu.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2494/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 16 Agustus 2025. Sementara penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/1946/XII/2025/Satreskrim tertanggal 25 Desember 2025.

Perkembangan perkara itu kemudian disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2072-b/III/2026/Sat Reskrim tertanggal 4 Maret 2026. Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyebut proses masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Selain itu, korban juga menerima Surat Panggilan Anak Korban ke-1 Nomor S.Pgl/342/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 3 April 2026 untuk dimintai keterangan sebagai anak korban di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

Meski demikian, pihak keluarga mengaku kecewa lantaran hingga Minggu (24 Mei 2026), belum ada realisasi berupa penangkapan terhadap pihak terlapor. Padahal menurut keluarga, sejumlah alat bukti sudah diserahkan kepada penyidik, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi.

“Harapan kami proses ini terus dilanjutkan dan ada tindakan nyata. Laporan sudah dibuat sejak 16 Agustus 2025, tetapi sampai sekarang belum ada penangkapan,” ujar Idhamsyah.

Ia juga mengungkapkan bahwa korban hingga kini masih menjalani pemulihan akibat luka yang dialami. Menurutnya, keluarga harus menanggung sendiri biaya pengobatan yang mencapai sekitar Rp50 juta.

“Untuk biaya pengobatan kami sendiri yang menanggung,” katanya.

Selain menyoroti lambannya proses hukum, keluarga korban juga mempertanyakan keberadaan mobil Honda Brio warna putih BG 1585 PI yang diduga digunakan menabrak korban. Mobil tersebut sebelumnya diketahui menjadi barang bukti dan dititipkan di Pos Laka Musi II Polrestabes Palembang yang berada di kawasan akses Jembatan Musi II, Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Prawiranegara, Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Namun hingga Minggu (24 Mei 2026), kendaraan tersebut ternyata sudah tidak lagi berada di lokasi penitipan. Hal itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan penyerahan kendaraan yang dibuat pihak pengemudi mobil selaku terlapor.

Pihak keluarga korban menilai isi surat pernyataan tersebut justru memutarbalikkan fakta, karena kendaraan yang diduga digunakan menabrak korban malah diposisikan seolah sebagai pihak korban.

Menurut keterangan Priyono selaku petugas Pos Lakalantas Musi II, unit mobil Honda Brio warna putih BG 1585 PI tersebut memang telah diserahkan kepada pihak keluarga terlapor.

Priyono mengatakan, sebelum kendaraan diserahkan, pihak terlapor beberapa kali mendatangi Pos Lakalantas Musi II. Kedatangan itu disebut dilakukan oleh tiga orang yang mengaku anggota TNI AU atas inisiatif RK yang disebut merupakan anggota Polisi Militer Angkatan Udara (PM AU) berpangkat Kopral Kepala (Kopka).

Menurut Priyono, saat mendatangi pos laka tersebut, oknum yang mengaku anggota TNI AU itu datang dengan mengenakan pakaian dinas TNI AU. Kedatangan sejumlah oknum tersebut agar kendaraan dapat segera dilepaskan dari tempat penitipan barang bukti.

Ia mengaku karena situasi tersebut, mobil akhirnya diserahkan dengan dasar surat pernyataan dari pihak pengemudi kendaraan. Priyono juga menyebut sempat mencoba menghubungi pihak keluarga korban, namun saat itu tidak mendapat respons.

Sementara itu, korban Rizky Barokah menceritakan kejadian bermula saat dirinya bersama rekan-rekannya sedang berkeliling menggunakan sepeda motor pada malam hari. Ia mengaku kemudian dikejar sebuah mobil dari belakang hingga akhirnya ditabrak.

“Mobil itu ngebut sambil lampu tembak. Kami takut dan mencoba menjauh, tapi malah terus dikejar,” ujar Rizky.

Akibat kejadian tersebut, Rizky mengalami luka berat dan patah tulang hingga harus menjalani pemasangan pen pada bagian kaki.

“Kaki retak dan sampai sekarang masih dipasang pen,” katanya.

Pihak keluarga berharap kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum serta menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, termasuk mengusut proses pelepasan kendaraan yang sebelumnya berstatus barang bukti tersebut.