MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Unit Pidana Umum (Pidum)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pelaku berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, ditangkap setelah diduga membobol kantor pemerintahan dengan modus menghafalkan pola kerja pegawai hingga membuat petugas jaga lengah dengan minuman beralkohol.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku disebut telah merencanakan aksinya secara matang. Bahkan, ia memanfaatkan kedekatannya dengan petugas jaga dan lingkungan sekitar kantor untuk melancarkan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B/82/V/2026/SPKT/Polres Tulungagung/Polda Jawa Timur tertanggal 12 Mei 2026.
Korban dalam kasus ini adalah Tony U (41), seorang ASN yang berdomisili di Desa Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku sudah memahami situasi di lokasi karena sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian di dekat kantor Dinas Pariwisata. Ia mengetahui pola lembur pegawai hingga lokasi penyimpanan kunci akses kantor,” ujar AKP Andi Wiranata Tamba dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (25/5/2026) sore.
Menurut polisi, sebelum beraksi pelaku lebih dulu mendekati petugas jaga Satpol PP di pos penjagaan. Pelaku kemudian mengajak petugas mengonsumsi minuman keras agar kondisi penjagaan menjadi lengah.
“Ketika petugas jaga sudah tidak fokus, pelaku mengambil kunci akses kantor yang berada di pos jaga, lalu masuk dan mengambil sejumlah barang berharga tanpa sepengetahuan petugas,” jelasnya.
Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku mengembalikan kunci ke tempat semula agar aksinya tidak langsung diketahui. Selanjutnya, ia membawa kabur sejumlah barang elektronik dari kantor tersebut.
Polisi menerima laporan pencurian pada Rabu, 6 Mei 2026. Usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual. Barang-barang tersebut diketahui dititipkan di rumah rekannya di wilayah Kediri.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Honda RC yang kini turut disita sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu set PC merk Axioo, printer Epson L3211, scanner Epson, sepeda motor Suzuki RC100 warna hitam beserta BPKB, serta sarung warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polres Tulungagung. Polisi menjerat MUA dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi instansi pemerintahan untuk memperketat sistem pengamanan internal, terutama terkait akses kunci dan pengawasan petugas jaga di lingkungan kantor pelayanan publik.















