MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi kembali memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. Pada Selasa (2/6/2026), Kanwil Kemenkum Jambi menggelar rapat pengharmonisasian tiga rancangan produk hukum daerah milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Ruang Rapat Harmonisasi Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Sekretariat Daerah sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiga rancangan produk hukum yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 34 Tahun 2023 terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan setiap regulasi yang diterbitkan memiliki keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
“Harmonisasi menjadi ruang bersama untuk mencermati substansi rancangan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Menurut Jonson, kualitas regulasi daerah sangat menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, Kanwil Kemenkum Jambi terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang tertib, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap setiap rancangan yang dibahas tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga memiliki substansi yang kuat, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek kewenangan, teknik penyusunan, hingga kesesuaian materi muatan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap rancangan akan dikaji secara cermat agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya di kemudian hari,” jelasnya.
Rapat tersebut turut melibatkan sejumlah perangkat daerah Kabupaten Muaro Jambi, mulai dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, hingga perangkat daerah terkait lainnya.
Dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi, kegiatan ini diikuti oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas Victor Noval Sidabutar, Prawitri Thalib, Fifi Arisandi, R. Adi Ardiansyah, Nova Akbara, Yustia Apsari, dan Arif Kurniawan.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi.















