MATTANEWS.CO, PALI – Advokat sekaligus Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Joko Sadewo, SH, MH menilai konstruksi perkara penetapan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji (IT) dan ASN berinisial (AP) oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel Kejati Sumsel belum tergambar secara utuh.
Pandangan itu ia sampaikan lewat unggahan tertulis di akun Facebook pribadinya, Kamis (4/6/2026).
Tiga Dugaan, Satu Tanda Tanya
Joko menyoroti tiga dugaan yang disampaikan Kejati Sumsel saat konferensi pers: pemerasan proyek, suap, dan tindak pidana korupsi. Ia mempertanyakan dasar penerapan pasal-pasal tersebut, termasuk penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan OTT.
“Bila tuduhannya suap atau korupsi, maka pemberi suap juga semestinya ikut diproses hukum karena sama-sama memiliki unsur kesengajaan,” tulis Joko.
Soal Waktu & Kewenangan
Berdasarkan info media dan keterangan konferensi pers, peristiwa bermula akhir 2024. Saat itu IT masih berstatus calon wakil bupati terpilih dan belum memiliki jabatan serta kewenangan resmi.
Uang Rp1 miliar yang disebut jadi objek perkara, menurut analisis Joko, diduga bentuk hutang, cashback, atau fee yang dijanjikan dikembalikan lewat proyek Rp10 miliar. Namun proyek itu disebut tidak terealisasi pada 2025.
Karena belum ada kewenangan jabatan dan belum tampak kerugian negara akibat proyek batal, Joko menilai dugaan suap dan korupsi perlu dikaji lebih dalam.
Unsur pemerasan juga ia pertanyakan. “Unsur pemerasan belum tentu terpenuhi apabila tidak ada ancaman atau paksaan sebagaimana diatur ketentuan pidana,” ujarnya.
Menurutnya perkara ini justru lebih dekat ke dugaan penipuan, penggelapan, atau sengketa hutang piutang ranah perdata.
Soal Istilah OTT
Joko juga menduga proses penangkapan bukan OTT melainkan tindak lanjut laporan yang berujung penjemputan oleh Tim Tangkap Buron Tabur.
“ISTilah OTT kurang tepat bila tidak ada transaksi langsung saat penangkapan, sementara barang bukti uang diperoleh lewat penggeledahan,” jelasnya.
Menunggu Fakta Persidangan
Meski begitu, Joko menegaskan analisisnya hanya berdasarkan informasi terbatas dan bisa berubah seiring proses hukum berjalan.
“Kita tunggu fakta-fakta di persidangan agar perkara ini benar-benar terang benderang,” tutupnya.















