* Terkait Dugaan Penganiayaan IZ
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Salah satu pengusaha asal Palembang, yang disebut-sebut kebal hukum, JN alias AJ (52) warga Jalan Sebatok RT 38 RW 01 Kecamatan Ilir Timur III Palembang, akhirnya dijemput paksa polisi, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran dugaan penganiayaan terhadap IZ, Sabtu (6/6/2026).
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Direktur Utama PT Catur Putra Manggala, terhadap korban terjadi di kantornya, Jalan Noerdin Pandji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame Palembang, Senin (1/6/2026) pukul 09.00 WIB.
Penganiayaan yang sempat viral dibeberapa media sosial itu, nampak JN alias AJ dengan kesal memukuli tubuh korban berkali-kali, menggunakan kayu.
JN alias AJ optimis, tidak akan mungkin dijemput petugas kepolisian, karena kedekatannya dengan para petinggi kepolisian, baik di Polda Sumsel maupun di Polrestabes Palembang.
Hingga berita ini diturunkan, JN alias AJ masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik dan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, Polrestabes Palembang.















